PDIP Targetkan Tambah 15 Kursi

NGAMPRAH– DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat menargetkan akan menambah kursi di DPRD untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Saat ini, kursi yang dimiliki PDIP di DPRD sebanyak 12 kursi dan ditargetkan bisa menambah hingga 15 kursi. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat, Tuti Turimayanti di Ngamprah, kemarin.

Maya sapaan akrabnya ini menyatakan, target tersebut optimis bisa diraih lantaran melihat peta politik saat ini. Dia menyebutkan, pelaksanaan Pileg dan Pilpres digelar bersamaan, sehingga memberikan peluang besar bahwa kursi pada Pileg bisa semakin bertambah. “Faktor utamanya karena kita tahu pilpres saat ini Pak Jokowi maju lagi dan itu sangat berdampak pada suara di lapangan,” katanya.

Maya juga menjelaskan, kendati calon bupati yang diusung PDIP kalah dalam Pilkada Serentak tahun ini di Bandung Barat, namun hal itu tidak berdampak pada suara di bawah terutama pada simpatisan dan kader setia PDIP. “Seperti contoh saja, waktu itu Gubernurnya Pak Aher, tapi tetap kursi di DPRD Jabar yang banyak adalah PDIP. Pola itu juga sama di KBB, suara PDIP akan lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Maya menambahkan, pihaknya juga sudah mendaftarkan bacaleg kepada KPU sesuai kuota yang ditentukan yakni 50 orang. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil verifikasi dari KPU soal kekurangan yang harus dilengkapi. “Soal kekurangan masih menunggu informasi dari KPU, tapi kami sudah memberikan persyaratan sesuai yang diminta pihak KPU,” paparnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Iing Nurdin menyebutkan, pada 21 Juli akan disampaikan hasil verifikasi bacaleg kepada setiap partai. Selanjutnya, mulai 22-31 Juli merupakan waktu untuk perbaikan segala kekurangan di setiap partai. “Bacaleg dari 16 parpol yang sudah mendaftarkan ke KPU sebanyak 651 orang. Terdiri dari perempuan 231 orang dan laki-laki 420 orang,” paparnya.      

Iing menjelaskan, verifikasi ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada bacaleg yang merupakan mantan narapidana atas kejahatan anak, narkoba dan korupsi yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar. “Di luar itu (korupsi, kejahatan anak dan narkoba) diperbolehkan. Soal informasi ini sudah disampaikan juga ke masing-masing partai jauh-jauh hari sebelum dibuka pendaftaran bacaleg,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan