Pasca Cuti Lebaran, Kehadiran ASN Memuaskan

CIMAHI — Di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Cimahi sangat tinggi.

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, tak ada lagi alasan bagi para ASN untuk menambah libur setelah menjalani libur panjang. Apalagi sebelum cuti dirinya sudah menginstruksikan seluruh ASN wajib masuk, lantaran bertepatan dengan peringatan HUT ke-17 Kota Cimahi.

“Alhamdulillah tingkat kehadiran tinggi. Libur kan sudah cukup lama,” katanya usai memimpin Apel pagi dan Peringatan HUT ke-17 Kota Cimahi, di Lapangan Upacara Pemkot Cimahi, kemarin (21/6).

Ajay mengaku, sejak akan memasuki masa libur dirinya sudah mewanti-wanti kepada seluruh ASN agar pada hari pertama kerja bisa hadir semuanya. Sebab para ASN ada kewajiban untuk sama sama merayakan HUT Kota Cimahi.

“Gak ada alasan (bolos). Apalagi sebelumnya saya sudah wanti-wanti, karena bertepatan dengan HUT Cimahi. Alhamdulillah kehadiran bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Cimahi Harjono mengatan, jika dilihat dari peserta yang ikut apel pagi yang sekaligus apel peringatan HUT Kota Cimahi tingkat kehadiran sangat bagus.

“Alhamdulillah tingkat kehadiran bagus, di atas 90 persenan lah,” katanya.

Harjono tidak menampik masih ada sejumlah ASN yang terlambat hadir atau tidak mengikuti apel. Kendati begitu, dirinya memastikan mereka tetap bisa menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat mereka bertugas.

Untuk mereka yang tidak hadir, atau tidak mengikuti apel, Harjono mengaku masih melakukan pendataan. Harjono menyebutkan secara keseluruhan, hampir 100 persen semua ASN ikut menghadiri apel pagi dan bekerja lagi sebagaimana mestinya.

“Ini kan sesuai dengan instruksi Pak Wali (Ajay). Semua PNS wajib hadir, tak boleh ambil cuti,” sebutnya.

Harjono menjelaskan, tidak ada alasan bagi para ASN untuk tidak masuk. Bahkan, mereka yang sakit dan tidak dapat masuk dihari pertama kerja, mereka harus menyertakan surat keterangan dokter.

“Kecuali PNS yang mendapat tugas pengamanan saat mudik dan arus balik, mereka diperkenankan mengambil cuti. Apalagi hari ini merupakan hari istimewa, Cimahi sudah genap berusia 17 tahun. Jadi semuanya diwajibkan harus hadir. Jika ada PNS yang tetap ngotot menambah masa cuti, akan mendapatkan sanksi teguran hingga pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan