Panwaslu Klaim Tanpa Pelanggaran

BANDUNG – Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah, mengatakan selama berlangsung tahapan pesta demokrasi hingga sampai pada pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara tidak ada kendala berarti.

Menurutnya, selama proses penyelenggaraan tidak ada pengaduan berat. Namun, dia tidak mengelak, bahwa selama proses pelaksanaan pencoblosan terdapat sejumlah pengaduan ringan. Seperti, akomodir suara di rumah sakit dan pemilih dari luar kota yang ingin memilih di Kota Bandung.

“Dari hasil pengawasan, TPS pengaduan yang berat itu tidak ada. Hannya pengaduan ringan saja, seperti halnya ingin diakomodir suara dari rumah sakit dan juga dari pemilih luar kota yang ingin memilih, tetapi tidak bawa surat A5,” ucap Fauziah ketika di hubungi kemarin. (28/6).

Dia memastikan, sampai saat ini tidak ada pengaduan kecurangan Pilkda di Kota Bandung. Sehingga, tidak mengangu proses penghitungan surat suara secara manual yang akan segera berlangsung di KPU.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran, Panwaslu Kota Bandung, Zaky M. Zam Zam mengatakan,
pemungutan suara ulang di beberapa wilayah di Kota Bandung, pada hari H pencoblosan sempat terjadi di TPS 02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.

Hal ini disebabkan, ada sekitar 20 orang yang tidak berhak untuk memilih, malah memilih. Contohnya di sana ada warga dengan KTP Kebumen malah memilih Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar. Ada juga orang Garut juga yang mendapatkan dua surat suara. Padahal, hanya berhak untuk Pilgub.

Zaki menjelaskan, sesuai aturan jika ditemukan lebih dari satu orang yang tidak memiliki hak pilih tapi memilih di sebuah, maka TPS tersebut diharuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Setelah diselidiki, pengawas TPS dan saksi mempertanyakan kepada Ketua KPPS sana kenapa bisa begitu. Namun, tidak lama berdasarkan kesepakatan, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kondisi serupa pun, kata Zaki terjadi di wilayah Kiaracondong Beruntung, di wilayah ini pemungutan suara dari pihak yang tidak berhak bisa diantisipasi. Di wilayah ittu terdapat dua orang pemilih yang bukan penduduk setempat. Satu tidak memiliki Formulir A5 sedangkan satu orang lainnya tidak punya hak pilih sama sekali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan