Pajak Harga Air Baku Naik 200 Persen

CIMAHI — Untuk peningkatan pendapatan dari sektor pajak, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi berencana akan menaikan pajak Harga Air Baku (HAB) sebesar 200 persen pada Sepetember 2018 nanti.

Seketaris Bappenda Kota Cimahi, Yunita Retno Widiana mengatakan, kenaikan tarif ini dilakukan setelah pihaknya mengesah peraturan Wali Kota dengan keputuskan tarif HAB menjadi Rp1.500 per meter kubik dari sebelumnya hanya Rp 500 per meter kubik.

” Jadi kenaikan ini sudah merujuk pada Permen ESDM dan Pergub,” jelas Yunita disela-sela sosialisasi kemarin. (26/7).

Yunita menjelaskan, sebagai perbandingan, saat ini HAB Kota Bandung Rp 5.000 per meter kubik, HAB dan Kabupaten Bandung Rp 1.500 per meter kubik dan akan dinaikan menjadi Rp 4.000 permeter kubik, sementara HAB Kabupaten Bandung Barat untuk air dangkal Rp 2.400 per meter kubik dan air dalam Rp 3.000 per meter kubik.

“Jadi jika dibandikan dengan daerah lain kenaikan HAB di Kota Cimahi tetap masih lebih rendah dibandingkan kota lain,” jelasnya.

Menurut Yunita, komponen penghitungan kenaikan HAB telah ini berdasarkan Pergub Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang meliputi biaya pembuatan sumur, volume pengambilan dan biaya operasional.

Berdasarkan data Bappenda Kota Cimahi, jumlah Wajib Pajak (WP) air tanah (air baku) yang aktif hingga sekarang hanya 163 WP, dengan titik sumur mencapai 400. Mayoritas WP adalah bergerak dibidang komersil atau perusahaan. Dan sumur yang ditarik pajak air tanahnya adalah sumur yang memiliki kedalaman minimal 100 meter.

“WP itu kedalaman sumurnya 100 meter minimal. Satu WP itu ada yang 2 (dua), ada yang 3 (tiga) sumur,” ujarnya.

Sementara untuk target pendapatan setelah mengalami kenaikan, Yunita menyebutkan, pihaknya menargetkan sebesar Rp 4, 346 miliar. Dan saat ini capaian perolehan hingga pertengahan tahun Rp 1,621 miliar atau baru sekitar 37,30 persen.

“Jumlah itu didapat dari 163 Wajib Pajak (WP), dengan titik mencapai 400 sumur. WP didominasi oleh perusahaan dan bidang komersil lainnya. Dengan adanya kenaikan HAB ini diharapkan potensi pajak air tanah dapat meningkat,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan