Pabrik Liquid Vape Narkoba Digerebek

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan elite Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bangunan tersebut ternyata dipakai sebagai laboratorium liquid vape mengandung narkoba atau methylenedioxy methamphetamine (MDMA).

Tiap bulannya, tempat itu menghasilkan miliaran rupiah dari binsis haram tersebut. Polisi pun menyita bahan baku untuk membuat liquid vape mengandung narkoba ini. Di sana juga ditemukan hasil penyulingan ganja sintesis dan ekstasi, kemudian peralatan laboratorium serta tak ketinggalan liquid vape mengandung narkoba yang sudah jadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan laboratorium ini masih ada hubungannya dengan tiga mahasiswa penjual liquid vape mengandung narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu. ”Kami kemudian mengembangkan dan mengamankan 10 tersangka lainnya,” kata Argo, Rabu (31/10).

Ke-10 tersangka lain itu adalah BUS (26) BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VK (20), AD (27), dan AR (18). Mereka diciduk di tempat berbeda-beda pada tanggal 15, 16, dan 17 Oktober 2018 lalu. Mulai dari penangkapan di Jl Raya Pasar Minggu Km 18 RT 06/01, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Unit G19 tower Granium, Apartement Basura, Jakarta Timur, Kamar 1706, Tower A lantai 17, Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta tiga kamar di Hotel Kaisar, Jl. PlN No.1 Duren Tiga Raya, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

Para pemuda ini mengaku belajar otodidak dalam meracik liquid vape mengandung narkoba. Dalam sehari mereka bisa memproduksi hingga 400 botol liquid vape mengandung narkoba.

Selain tempat ini, beberapa tempat penangkapan lain pelaku ternyata juga dipakai membuat liquid vape mengandung narkoba juga. ”Ada tiga lokasi yang dijadikan produksi, yakni apartement Basura, apartement Paladin, dan rumah ini,” ujarnya.

Hingga kini polisi masih memburu terduga pelaku lain yang diduga penyuplai barang haram itu. Mereka adalah LT, TY, VIN, dan HAM. Sementara itu, untuk pelaku yang baru ditanhkap mereka dikenakan hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya diberitakan, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk tiga mahasiswa lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis baru, yakni cairan liquid ‘illusion’ untuk vape yang mengandung MDMA.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan