OTT Pembuang Sampah, Terbukti Bakal Didenda Rp 5 juta

BANDUNG – Kedapatan buang sampah sembarangan di kota Bandung pertanggal 13 Februari akan didenda Rp 5 juta. Sebab saat ini tim gabungan (Timgab) PD kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Bandung, bersama TNI dan Polrestabes mencanangkan oprasi tangkap tanggan (OTT).

Dengan #tewakanNuMicenRuntah di kota Bandung. Wali kota Bandung Rindwan Kamil, mengingatkan warganya agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena saat ini pemerintah kota Bandung sudah memiliki tim yang akan menindak tegas warga yang masih membuang sampah sembarangan. ”OTT ini menjadi langkah kota Bandung untuk mendukung program Citarum Harum,” ujar pria Ridwan kemarin.

Sebab lanjut Ridwan, kemajuan kota Bandung bukan hanya terkait infrastuktur yang sudah di bangun tapi juga kesadaran dan prilaku masyarakat yang harus disiplin. Terutama membuang sampah. Dia tidak memungkiri jika saat ini masih banyak warganya yang membuang sampah sembarangan.

”Ini kan tempatnya sudah enak. Tapi masih nyampah sembarangan. Jadi proses pendisiplinan ini akan terus di upayakan hingga kota Bandung punya perbedaan yang baik, yang tinggi, makin maju kotanya,” sebutnya.

Dikatakan Ridwan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda sesuai aturan yang sudah berlaku. ”Kalo kena OTT bayar denda lima juta rupiah,” tegasnya.

Terpisah Dirut PD Kebersihan kota Bandung Deni Nurdiana membenarkan hal itu. Dia menyebutkan dengan adanya Timgab, maka pelaku pembuang sampah bisa ditindak tegas. Sebab, OTT ini bukan kali pertama dicanangkan, namun jika sebelumnya kata Deni belum ada aturan tegas berupa denda paksa, lantaran belum ada peraturannya. ”Kita akan mulai Rabu malam, di titik yang rawan warga membuang sampah, seperti tempat wisata di kota Badung,” kata Deni.

Sebutnya untuk membuat jera pelaku pembuangan sampah sembarangan, jumlah dendanya  bervariatif tergantung jumlah sampah yang di buang. ”Kita denda mulai dari Rp 250 Ribu hingga Lima juta rupiah,” tuturnya.

Namun sebut Deni, hukuman pada pelaku OTT bisa juga mengarah pada pasal pidana, jika si pelaku membuang sampah ke aliran anak sungai Citarum. ”Kita kan dibantu Porli dan TNI ya kalo buang samapah ke sungai pasti kena pasal pidan karena mencemari sungai,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan