Nyaris Setengah Triliun, KPUD Batasi Dana Kampanye Rp 473 Miliar

Bandung – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat menetapkan batasan maksimal total dana kampanye di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 di Rp 473.392.230.787. Angka tersebut dalam waktu dekat akan dituangkan ke dalam keputusan KPU Jawa Barat tentang Pengeluaran dan Dana Kampanye.

”Batas maksimal. Artinya tidak boleh lebih dari angka tersebut,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat Yayat Hidayat di KPUD Jabar usai Raker Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilgub Jabar 2018 di KPUD Jabar, kemarin, (5/2).

Yayat menjelaskan, besaran batas maksimal dana kampanye tersebut selain dari hasil kesepakatan dari masing-masing pasangan calon. Termasuk pertimbangan perhitungan dalam PKPU No.5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye. Salah satunya, mengenai perhitungan pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang sudah dilakukan oleh KPUD Jabar.

”Tetapi jika ditanya idealnya, saya kira Rp 1 triliun sangat cukup,” jelasnya.

Dia menegaskan, pembatasan dilakukan untuk mengatur semua pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk menyumbang ke pasangan calon yang dikehendakinya. ”Ini upanya menghindari dominasi bantuan dana kampanye dari pihak-pihak tertentu yang diindikasikan akan ada konsekuensi tertentu saat pasangan calon tersebut menang,” urainya.

Adapun jika ditemukan pasangan calon yang dana kampanyenya melebihi batas yang sudah disepakati, maka KPUD Jabar akan bertindak tegas dengan membatalkan sebagai pasangan calon. Hukuman tersebut berlaku bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK, dan yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang. ”Lalu, hasil klarifikasi tersebut diputuskan dalam rapat pleno selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan KPU,” tegasnya.

Maka dari itu, KPUD Jabar berharap kepada para pasangan calon untuk segera melapor jika dana kampanye yang masuk melebihi dari batas yang sudah disepakati bersama. Selain itu, pihaknya pun mengimbau agar tim kampanye atau tim yang mengurusi dana kampanye untuk tidak memainkan angka. Ini biasanya dilakukan untuk menghindari sanksi atau tidak mau merugi karena dana kampanye berlebih karena akan menjadi kas negara.

”Nanti akan diaudit oleh tim independen untuk mengetahui kebenarannya. Maka dari itu, kita sangat berharap kepada pasangan calon dan timnya untuk jujur mengenai dana kampanye ini. Hal terpenting transparan,” imbaunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan