Nilai UMK Belum Diputuskan

NGAMPRAH – Penentuan nilai Upah Minimum Kabu­paten (UMK) di Kabupaten Bandung Barat sampai saat ini belum rampung. Usulan yang diinginkan oleh buruh belum sepaham dengan para pengusaha. Sehingga pene­tapan UMK belum diputuskan.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Bandung Barat, Iing Solihin menyebutkan, bahwa rapat Dewan Pengupahan te­lah dilaksanakan pada Selasa (13/11) lalu dan didapatkan usulan nilai UMK 2019 dari unsur pekerja dan Apindo.

“Pada rapat dewan pengu­pahan Kabupaten Bandung Barat beberapa hari lalu dip­eroleh usulan nilai dari kedua belah pihak. Unsur pengu­saha mengusulkan UMK 2019 di angka Rp 2.898.744 atau naik 8,03 persen dari nilai UMK 2018. Sedangkan unsur pe­kerja mengusulkan Rp 3.104.110 atau naik sebesar 15,6 persen berdasarkan hasil survei Ke­butuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukannya terhadap harga berbagai kebutuhan pokok,” kata Iing, kemarin.

Sementara, merasa tidak di­libatkan dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pengusulan nilai UMK, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mem­berikan teguran keras kepada Kadisnaskertrans ketika hendak membuka Rakor Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Ka­bupaten Bandung Barat dalam rangka rekomendasi UMK 2019.

“Dari awal saya sudah ing­atkan agar saya dilibatkan dalam rapat-rapat pengusulan nilai UMK agar bisa lebih mengerti permasalahan yang sebenarnya. Jadi bukan hanya memberikan pengarahan dan rekomendasi saja,” ujarnya.

Umbara mengaku ingin turut andil dalam berbagai diakusi yang dilakukan untuk menentukan permasalahan ini, sehingga lebih tahu apa saja yang harus dipenuhi dan langkah seperti apa yang ha­rus dilakukan oleh pemerin­tah daerah agar diraih kese­pakatan bersama dan tidak menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari.

“Kalau begini saya jadi tidak mengerti harus memberikan arahan apa saja,” serunya.

Menurutnya, jajaran serikat buruh dan Apindo sangat mengharapkan adanya per­temuan dan diskusi langsung dengan dirinya. Dan dia juga akan meluangkan waktu khu­sus untuk membahas perma­salahan ini.

Sebab, jika hanya menjaring aspirasi berupa usulan nilai UMK dari kedua belah pihak belum tentu dapat ditentukan titik temu yang disepakati bersama. Karena dikhawatir­kan nilai UMK yang dire­komendasikan Pemkab ke­pada Pemprov akan merugi­kan salah satu pihak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan