Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan

BANDUNG – Ada kabar gembira bagi peserta Jami­nan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebab, di H-8 hingga H+8 hari raya Idul Fitri peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.

Direktur Pelayanan dan Per­luasan Peserta BPJS Keseha­tan, Andayani Budi Lestari mengatakan, pelaksanaan dimulai tepatnya H-8 sampai H+8 atau pada 7 Juni sampai dengan 23 Juni 2018.

Menurutnya, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepa­kati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mu­dik, pelayanan kesehatan tetap didapatkan di luar kota pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftardiFKTP tersebut.

“Jadi silahkan bila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dikampung halaman juga bisa asalkan sudah ada kerjasama dengan BPJS kesehatan,” jelas Andayani ketika ditemui kemarin (4/6).

Andayani menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

Namun, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Pada kesempatan sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Herman Dinata Mihardja menyampaikan, dalam keadaaan gawat darurat seluruh fasilitas kesehatan pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, tindakan medis diperoleh berdasarkan indikasi medis yang jelas,” jelas Herman.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. Sebab, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif.

’’Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang baru sa­ja diluncurkan. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,”kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan