MLA Pintu Masuk KPK Sita Kejahatan

JAKARTA – Pembahasan Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss, menjadi poin penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat kesepakatan inilah antirasuah, dengan leluasa melacak hasil korupsi yang tersimpan disejumlah bank di negara tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief, menyambut baik perkembangan pembahasan MLA. “Ini kita apresiasi dari pemerintah. Karena dulu banyak (aset hasil kejahatan, red) yang disimpan di sana (Swiss) atau di tax haven yang lain,” ungkap Laode kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (14/12).

Laode menilai, MLA dapat menjadi salah satu cara pemerintah dalam menelusuri aliran dana korupsi yang dilarikan ke Swiss. Hal ini penting dilakukan. Sebab, lanjut Laode, KPK kerap menerima laporan mengenai aset yang diselundupkan koruptor ke luar negeri.

”Itu (MLA, red) sangat mendesak sebenarnya. Sekarang kan ada kebebasan informasi perbankan perpajakan yang secara internasional diakui,” ucapnya.

Laode menjelaskan, Swiss menjadi salah satu negara yang memiliki kebijakan pengenaan pajak yang rendah. Menurutnya, masih banyak negara lain yang menerapkan kebijakan serupa, salah satu­nya British Virgin Islands.

KPK sambung dia, mendo­rong pemerintah untuk turut membahas perjanjian MLA dengan negara lain. “Bahkan sampai sekarang kita belum punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Itu juga perlu kita push ke depan,” paparnya.

Terpisah, Presiden Joko Wi­dodo mengungkap adanya titik terang dalam penyele­saian MLA dengan Swiss. Dan perjanjian ini sejatinya telah dibahas sejak 2015 lalu. Namun, hingga saat ini masih terhambat.

Jika MLA berhasil disetujui kedua negara, Indonesia da­pat menggunakan ke­wenangannya untuk menelu­suri aset hasil korupsi yang dilarikan ke Swiss. “MLA ini merupakan legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money launderin,” paparnya.

Ditambahkan, pembahasan MLA merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana ko­rupsi. Pemerintah juga terus berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah praktik ko­rupsi. Langkah tersebut dila­kukan melalui dua peraturan yang baru-baru ini dirilis oleh pemerintah.

Peraturan tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan