Minta Klarifikasi Pajak Terhutang

CIMAHI – Setelah mengalami masa peralihan pengeloaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi terus melakukan upaya untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD)

Kepala Bappenda Bambang Maulana mengatakan, alih kelola pajak tersebut berdasarkan undang undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Menurutnya, peralihan kewenangan dilakukan berdasarkan kesiapan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan, Peraturan Daerah (Perda) dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta Sarana dan Prasarana pendukung lainnya.

PATUH MEMBAYAR PAJAK
PATUH MEMBAYAR PAJAK: Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna memberikan
apresiasi terhadap warga yang taat bayar pajak bumi dan bangunan.
Pemkot Cimahi sendiri pertamakali menerima peralihan kewenangan tersebut sejak 2013 yang meliputi, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Data-data terkait dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, termasuk peta, pendapatan PBB yang dapat diterima oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan piutang yang belum tertagih pada saat penyerahan kewenangan.

Selain itu, permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan pada masa pengelolaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berdasarkan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia pada 2017 terhadap nilai piutang PBB P2 nilainya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

’’ Jadi atas dasar itu, Bappenda Kota Cimahi terus berrupaya melakukan pengurangan terhadap piutang yang diperkirakan belum tertagih melalui pencantuman informasi piutang pada SPPT PBBP2 pada tahun ini,” jelas Bambang ketika dihubungi kemarin (20/6)

Dia memaparkan, pencantuman informasi Piutang PBB P2 Merupakan informasi tunggakan PBB P2 pada lembar SPPT PBB P2 2018. Hal ini, agar masyarakat dapat mengkonfirmasi atau kroscek terhadap data piutang PBB P2 yang ada pada Bappenda dengan data Wajib Pajak (WP).

Menurutnya, konfirmasi dan kroscek ini bertujuan mendapatkan data untuk dijadikan dasar melakukan penghapusan piutang. Namun, pencantuman informasi tunggakan PBB P2 ini, telah diperkirakan memiliki beberapa kemungkinan.

Untuk itu, WP sudah membayar PBB P2 dengan memiliki bukti pembayarannya, namun belum tervalidasi/ terekam pada SISMIOP. Sehingga, harus menyampaikan bukti pembayaran kepada pihak Bappenda Kota Cimahi untuk selanjutnya diproses perekamannya / penghapusannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan