Mewujudkan UMi dalam Mengangkat Ekonomi Rakyat Jabar

Oleh: Ana Sariasih*

SEJAK diluncurkan di Desa Pasir Angin Mega Mendung Bogor oleh Menteri Keuangan pada pertengahan Agustus tahun lalu, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) terus dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Barat. Bahkan, hingga 7 Februari 2018, penyaluran di Jawa Barat tercatat dalam posisi tertinggi yakni sebesar Rp 260,8 miliar dari total penyaluran 883,039 miliar yang diterima oleh 356.246 usaha mikro di seluruh Indonesia. Di Jawa Barat, penyaluran terbesar dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 218.672.000.000; PT Bahana Artha Ventura (BAV) Rp 29.536.135.800 dan PT Pegadaian Rp 12.599.700.000.
Saat ini, berdasarkan data BPS yang diolah Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan terdapat 44.140,44 ribu Usaha Mikro yang belum terjangkau Kredit usaha Rakyat (KUR). Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, Pemerintah mengolaborasi program-program pembiayaan ekonomi rakyat dengan melengkapi program lain yang telah berjalan seperti KUR.
Salah satunya adalah UMi dengan sasaran usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum terfasilitasi oleh perbankan melalui KUR. Besaran pembiayaan UMi maksimal Rp 10 juta per debitur.
Dengan UMi ini diharapkan masyarakat mendapatkan modal kerja dengan bunga yang sangat rendah dan tidak mencelik leher seperti rentenir yang selama menjadi alternatif bagi usaha mikro dalam mengatasi masalah modal kerja. Tahun 2018, secara nasional alokasi pembiayaan untuk UMi naik menjadi Rp 2,5 triliun dengan target penerima 500 ribu usaha mikro dari Rp 1,5 triliun pada tahun lalu.
Prinsip- prinsip kebijakan Pembiayaan UMi antara lain: 1) Not only empowering but also Enhancing, yakni dalam melaksanakan program bukan hanya pemberdayaan. Akan tetapi mengutamakan penguatan (mendorong kelembagaan yang sudah ada), dan tidak menciptakan kelembagaan baru; 2) Memanfaatkan IT untuk memonitor penyaluran hingga harian dan per debitur, 3) Mewajibkan Lembaga Keuangan Bukan Bank memberikan pendampingan untuk memastikan disiplin pembayaran serta peningkatan kapasitas nasabah.
Dalam skema pembiayaan UMi, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ditunjuk sebagai sebagai coordinated fund. Pada saat ini, hal-hal yang telah dilakukan PIP antara lain: 1)Berusaha menyasar segmen pasar yang belum tersentuh oleh program-program pembiayaan sebelumnya, 2) Menggunakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur untuk menyentuh debitur non-bankable

Tinggalkan Balasan