NGAMPRAH – Menjelang berakhirnya kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Yayat T. Soemitra, Kabupaten Bandung Barat harus kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Padahal, sebelumnya Pemkab Bandung Barat sudah menggelorakan untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Plt Bupati Bandung Barat, Yayat T. Soemitra mengaku, tidak terlalu memikirkan kegagalan KBB dalam meraih opini WTP dari BPK. Sebab kegagalan itu sudah diprediksi ketika terjadi persoalan hukum yang menjerat beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat termasuk Bupati non aktif Abubakar.
”Sudah diprediksi sebelumnya, bahwa kasus OTT kemarin memang berdampak pada gagalnya meraih WTP,” sesal Yayat di Ngamprah, kemarin.
Menurut Yayat, selama dirinya menjabat sebagai wakil bupati mendampingi Abubakar lima tahun terakhir, belum pernah KBB mendapatkan opini WTP. Selama itu penilaian yang didapatkan selalu WDP dari sebelumnya disclaimer tiga tahun berturut-turut.
Meski ada kenaikan dari disclaimer ke WDP namun dirinya cukup kecewa sebab selama menjabat tidak pernah merasakan WTP. Padahal, impian di akhir masa jabatannya bisa meraih WTP seperti kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
”Jabatan saya itu akan habis 17 Juli 2018, dan selama itu pula memang belum pernah mencicipi opini WTP,” ungkapnya.
Menurut dia, ada tiga persoalan mendasar yang membuat KBB tidak bisa mendapatkan opini WTP dari BPK. Di antaranya mengenai belanja pemeliharaan aset yang tidak terperinci catatannya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan pembukuan, dan beban persediaan vaksin yang juga tanpa rincian lengkap.
Tiga hal tersebut harus menjadi perhatian serius kepala daerah terpilih di KBB nantinya jika ingin meraih opini WTP. Bukan hanya itu mereka juga harus banyak turun ke lapangan, sebab kinerja yang dinilai tidak hanya prestasi di belakang meja.