Mendewasakan Masyarakat Melalui Literasi Media

Bandung – Regulasi atau aturan tentang literasi media dinilai penting dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari maraknya konten negatif yang beredar di media sosial saat ini. Sebab, perkembangan digital yang terkadang membuat masyarakat terbawa arus negatif tak bisa dibendung kecuali dengan penyadaran untuk dapat memilah konten yang baik dan buruk.

Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Jawa Barat Sutrisno mengatakan, kondisi era digital saat ini dengan berbagai konten yang ada di dalamnya dinilai seperti matahari terbit. Sebab, tidak ada yang bisa membatasi maupun mengecam perkembangan media karena memiliki nilai positif dan negatif.

”Jadi media literasi ini yang harus ditambahkan pemerintah dan semua pihak agar masyarakat makin dewasa menyikapi tentang perkembangan media,” kata Sutrisno usai acara Seminar Nasional dan Communication Award di Hotel el-Royal, Kota Bandung, kemarin (8/3).

Sutrisno melanjutkan, adanya literasi media juga dinilai mampu digunakan untuk perkembangan-perkembangan yang positif dalam kemajuan teknologi. Sehingga, yang harus dilakukan adalah melakukan pendewasaan serta memberi pengetahuan agar masyarakat lebih dewasa menggunakan media digital.

”Media itu bagus untuk keperluan-keperluan berorganisasi, kepentingan-kepentingan bisnis dan lain-lain itu kan positif. Tapi yang negatifnya memang harus dihindari,” tegasnya.

Menurutnya, di beberapa negara lain termasuk Iran, pemerintahnya memberlakukan regulasi atau aturan yang membatasi perkembangan media digital. Di Indonesia sendiri, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melakukan pelarangan terhadap situs-situs pornografi serta situs berbau terorisme dengan cara membatasi akses terhadap situs tersebut.

Namun, adanya aturan serta pembatasan akses tersebut dinilai belum optimal dan tidak bisa dilakukan pemerintah secara sekaligus. Sebab, Sutrisno menemukan masih ada beberapa situs pornografi serta portal-portal dengan konten negatif yang belum sepenuhnya ditutup pemerintah.

”Jadi akses itu bisa masuk dan kreativitas masyarakat itu berkembang, pemerintah melakukan pembatasan A maka dia menggunakan pola-pola B, C dan lain-lain,” urainya.

Maka dari itu, Sutrisno menilai agar pemerintah termasuk masyarakat tidak terlalu merasa dibingungkan dengan berbagai perkembangan teknologi pada era digital. Seharusnya, semua pihak berupaya untuk melakukan pendewasaan serta memberi pemahaman tentang perkembangan digital saat ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan