Masa Reses, Bawaslu Tidak Punya Kewenangan Awasi

BANDUNG – Adanya masa reses yang dituding rawan disalah gunakan untuk kam­panye Calon Legislatif (Caleg) Patahana ditanggapi santai oleh Badan Pengawasan Pe­milu (Bawaslu) Kota Bandung.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad mengatakan, terkait masa reses anggota dewan sebetulnya di luar kewenangannya. Namun, pada pelaksanaannya Ba­waslu Kota Bandung akan tetap melakukan peman­tauan.

Dia mengakui, saat ini ang­gota DPRD Kota Bandung sedang melaksanakan reses tahun ke III disejumlah ke­camatan. Namun, untuk lokasinya pihaknya selama ini belum mengetahui se­cara rinci.

’’Jadi ketika ada reses bisa diinformasikan ke kami, nanti kita akan merapat un­tuk memastikan kegiatan reses itu tidak ada APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang,”jelas Zaki kepada wartawan. (5/12).

Dia menilai. dalam konteks kegiatan reses pihaknya akan mengawasi isi dari materi dan konten reses tersebut. Sehingga, ketika anggota dewan reses adalah murni berupa penyaluran aspirasi dari masyarakat kepada wa­kilnya.

Kendati begitu, untuk mela­kukan pengawasan kegiatan reses caleg petahana, pi­haknya mengalami kesulitan. Sebab, pengawasan kegiatan reses tidak diatur dan bukan kewenangan dari Bawaslu.

’’Untuk pengawasan reses yang dilakukan oleh caleg petahana hanya bersifat insidental,”ucap dia.

Dia menilai, kegiatan reses merupakan kegiatan ang­gota dewan dan sudah men­jadi tupoksinya dan aturan­nya. Sehingga, secara pro­sedural tidak bisa masuk ke wilayah tersebut.

Kendati begitu, jika ada laporan pelanggaran pada masa reses, seperti adanya pembagian sembako hal tersebut masih diperboleh­kan selama tidak ada unsur kampanye didalamnya.

”Selama itu konteks reses diperbolehkan. sejauh pem­berian itu tidak ada penye­baran bahan kampanye seperti adanya APK didalam sembako atau bingkisan yang dibagikan kepada masyara­kat,” terangnya.

Zaky menambahkan jika ditemukan pelanggaran kam­panye pada reses Bawaslu belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberi­kan, karena hal tersebut me­merlukan kajian dan koordi­nasi dengan berbagai pihak.

”Jadi akan di kaji dulu ma­na konteks reses tersebut dihubungkan dengan du­gaan kampanyenya. Apakah nantinya masuk pelanggaran administrasi atau pidana,” pungkas Zaki. (mol/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan