Marka Jalan Perlu Sosialisasi

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi sepertinya belum bisa melakukan efesiensi anggaran yang disesuaikan dengan penggunaannya. Sebab, belum lama ini Dishub telah menggarkan dengan memasang marka jalan berbiku-biku dibeberapa ruas jalan protokoler. Namun, sejauh ini masyarakat banyak yang belum mengetahui fungsinya.

Menggapi hal ini, Kepala Bidang Lalulintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, mengakui jika masih banyak masyarakat yang belum tahu fungsi dari marka garis berbiku-biku tersebut. Sehingga perlu adanya sosialisasi lebih lanjut.

“Saya kira yang di Pemerintahan Kota Cimahi juga belum semuanya tahu apa fungsi dari marka itu. padahal marka jalan tersebut untuk larangan parkir,” jelas Endang ketika ditemui kemarin. (28/8).

Dia menyebutkan, pembuatan marka garis berbiku tersebut menelan anggaran hingga Rp 230 juta. Namun, secara fungsi belum efektif menekan angka pelanggaran parkir di bahu jalan.

“Ya memang seperti itu kondisinya, apalagi di Jalan Gandawijaya dan Jalan Dustira. Kalau mau ada penertiban baru kosong yang parkir, jadi masih kucing-kucingan. Tapi kita selalu coba lakukan patroli,” jelasnya.

Kedepannya, pihaknya akan menambah pembuatan marka jalan berbiku-biku di ruas jalan lainnya yang kerap terjadi kemacetan karena parkir yang tak beraturan.
Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres marka jalan tersebut tidak begitu efektif. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi dari dibuatnya marka jalan berbentuk zigzag tersebut. Bahkan, masih banyak kendaraan yang terparkir dibahu jalan tersebut.

Bambang Sugiyono,49, salah seorang warga Kelurahan Leuwigajah mengaku tak tahu sama sekali untuk apa membuat garis berwarna kuning yang memiliki lebar sekitar 10 sentimeter dengan panjang yang bervariasi di setiap ruas jalan. Dia berpikir marka jalan tersebut hanya hiasan jalan saja.

“Yang saya tau ada petugas yang bikin garis kuning zigzag, saya kira itu hanya variasi karena kan warnanya kuning, dan posisinya di pinggir jalan juga. Belum tau kalau itu tanda larangan parkir,” katanya, di Jalan Baros, kemarin (28/8).

Menurut Bambang, seharusnya pihak dinas mensosialisaikan terlebih dahulu kepada masyarakat apa tujuan dan fungsi dari pembuatan marka jalan berbiku-biku itu. Namun hingga saat ini ia belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai maksud dan tujuan dibuatnya marka tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan