Mal Administrasi Harga Lahan

CIMAHI – Rencana pembua­tan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menam­pung limbah domestik yang berlokasi di RT 01 RW 07 Ke­lurahan Leuwigajah Kecama­tan Cimahi Selatan diduga bermasalah. Sebab, warga pemilik lahan merasa proses pembebasan lahan dianggap tidak tertib administrasi.

Hal tersebut terungkap saat warga pemilik lahan meng­gelar audiensi dengan pihak Dewan Pimpinan Rakyat Dae­rah (DPRD) dan Dinas Peru­mahan dan Kawasan Pemu­kinan (DPKP) Pemkot Cimahi di Ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, kemarin. (4/10).

Salah seorang pemilik lahan Numhadi Sumitra, 77, men­gungkapkan, dalam pembe­basan lahan itu, ada prosedur yang tidak dilaksanakan. Se­bab, dalam penentuan harga seharusnya menunjuk peni­lai dalam penentuan harga harus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan in­stansi yang memerlukan tanah.

Selain itu, proses pembebasan lahan harus melalui musyawa­rah. Namun, pada pelaksanaan­nya proses ini Harga yang diso­dorkan sudah harga mati dan bukan berdasarkan penetapan harga dai penilai (appraisal).

’’Penilai tugasnya bukan menetapkan, tapi menghitung nilai harga tanah,” jelasnya.

Numhadi menjelaskan, la­poran harga yang diterimanya ialah Rp 1,2 juta per meter dan harga terakhir tersebut merupakan harga terendah yang disampaikan oleh peni­lai tanpa proses musyawarah. Sehingga, cara ini sangat merugikan pemilik lahan.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing menilai, dugaan mal admi­nistrasi yang disuarakan Num­hadi dikarenakan mangkirnya aprraisal dalam musyawarah.

Menurut Robin, sebenarnya, pihaknya meyakini Pemerin­tah sudah memiliki solusi atas permasalahan ini. ”Kawan- Pemkot juga bisa melaksana­kan tugas dan kewajibannya terkait pengadaan lahan IPAL. Solusinya bisa bermanfat buat masyarakat,” ujar Robin.

Menurut politisi PAN tersebut, akar permasalahan bermula saat lahan akan dieksekusi. Prosedur dan sebagainya pun telah disiapkan pihak pelaksa­na. Namun, ditengah berjalan­nya proses musyawarah, pihak appraisal tak hadir.

Sementara itu, Agus Joko, Se­kretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Ci­mahi hanya mengatakan, seng­gan untuk berbicara banyak. Hanya saja, pihaknya akan me­rapatkan kembali masalah ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan