MA Batalkan Aturan Baru BPJS Kesehatan

JAKARTA – BPJS Kesehatan sudah tidak bisa menghindar terkait desakan pembatalan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan peraturan tersebut.

Tiga peraturan itu sebelumnya menuai polemik. Sebab, ketiganya berkaitan dengan pembatasan atau pengaturan tiga layanan pasien BPJS Kesehatan. Yakni, layanan operasi mata pasien katarak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat, dan rehabilitasi medis.

Putusan MA membatalkan tiga peraturan BPJS Kesehatan itu merupakan hasil gugatan yang diajukan Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianif. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menerapkan tiga peraturan itu.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum bisa berkomentar banyak terkait keluarnya putusan MA itu. ”Memang saya dengar (ada putusan MA, Red), tetapi belum dapat informasi resmi,” ujarnya kemarin. Pada prinsipnya, kata dia, ada beberapa cara menangani BPJS Kesehatan supaya tidak defisit. Salah satunya, mengupayakan program pencegahan atau preventif.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan juga belum bersedia banyak komentar. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan, pihaknya perlu mempelajari dahulu putusan MA tersebut.

Sebelumnya bukan hanya dokter yang menolak adanya tiga perdirjampelkes tersebut. Banyak kalangan, mulai DPR, Kemenkes, hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang juga meminta tiga peraturan itu dibatalkan atau tidak dijalankan dahulu. (wan/c7/agm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan