Limbah PT Brother Disanksi

NGAMPRAH – Keberadaan PT Brother yang berlokasi di Desa Batujajar Timur Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat diduga membuang limbah ke Sungai Citarum. Hal itu menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menelusuri kebenaraannya.

Seperti diketahui, dugaan  pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Brother bermula dari cuitan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat melalui akun media sosial twitternya dengan memposting tweett dengan menyertakan sejumlah foto lokasi Sungai Citarum yang tercemar akibat pembuangan limbah pabrik PT Brother.

”Tahun lalu memang PT Brother sudah diberi sanksi adimistratif berupa teguran, tapi saat ini sanksi itu sudah dicabut. Makanya ketika ada laporan PT Brother diduga membuang limbah lagi akan kami cek kebenarannya dengan melakukan sidak,” kata Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko di Ngamprah, kemarin.

Bila terbukti melangar, sebut dia, sanksi bagi PT Brother itu mulai dari teguran untuk melakukan perbaikan. Sebab, berdasarkan hasil uji pantau menyatakan bahwa PT Brother terbukti melakukan pembuangan limbah cair tanpa proses IPAL.

”Sanksinya karena perusahaan ini belum memiliki IPLC (instalasi pengolahan limbah cair, Red). Makanya, kami memberi sanksi teguran untuk perbaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Apung menjelaskan, bila surat teguran tidak digubris, maka selanjutnya ada sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin perusahaan. “Untuk sanksi paksaan pemerintah itu ada 9 item salah satunya penutupan IPAL, pemberhentian produksi atau penyitaan barang-barang yang menyebabkan pencemaran lingkungan,” terangnya.

Seperti diketahui, selain PT Brother ada 8 perusahaan lainnya yang berada di Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat diduga kuat telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke Sungai Citarum. Hal itu berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama dengan DLH Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.

Kedelapan perusahaan tersebut mulai dari PT Senayan Sandang Makmur, PT Sinar Baskara Sejati, PT Hero Sekawan, PT Kencana Fajar Mulia, PT Central Texindo, PT Victory Pan Multitex, PT CGNP Mills dan PT Daya Mekar Tekstindo. “Hasil sidak bersama provinsi itu diketahui ada 8 perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke anak sungai yang pada ujungnya ke Sungai Citarum,” paparnya. (drx/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan