Larang Selfie Bareng Paslon

SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mewanti Pegawai Ne­geri Sipil (PNS) untuk tidak ter­libat dalam kegiatan yang diha­diri bakal calon atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gu­bernur Jawa Barat. Salah satunya juga melarang PNS untuk ber­selfie dengan calon.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, setelah keluarnya Peraturan Pemerin­tah No 42/2004 tentang Pembi­naan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

”Bahkan Kementerian Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 27 Desember telah membuat surat peringatan kepada seluruh ASN agar tidak terseret-seret dalam Pilkada 2018,” papar Hedi kemarin (12/1).

Dalam PP tersebut, kata dia, menyatakan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilaku­kan PNS. Di antaranya, men­gunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.

”PNS pun dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil ke­pala daerah dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Tak hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri de­klarasi bakal calon/pasangan calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol,” paparnya.

Dia mengungkapkan, titik tekannya adalah pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon. Demikian juga TNI dan Polri. Teknisnya, pihaknya akan pantau aktivi­tas ASN, TNI/Polri di media sosial dan sejumlah kegiatan yang dihadiri bakal calon.

”Upaya peringatan ini seba­gai bentuk pencegahan yang kami lakukan agar ASN tidak mencederai pesta demokrasi elektoral yang sama-sama kita harapkan bisa berjalan jujur dan adil,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi Hedi mene­rangkan, bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis merupakan kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk itu, katanya, da­lam praktik pengawasan yang dilakukannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KASN apabila ditemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan