Laporan LHKPN Jadi Kendala

BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Rifqi Ali Mubarok meyebutkan semua Pasangan calon (Paslon) yang mendaftar untuk Pilwalkot Bandung masih belum memenuhi syarat administrasi.

”Hasil verifikasi administrasi hari ini (kemarin, Red.). Kita sudah bisa lihat, semua syarat partai yang mencalonkan sudah memenuhi syarat, kecuali paslon perseorangan yang harus diperbaiki karena syarat dukungannya belum mencukupi, sekitar 2600,” kata Rifqi dalam juma pers di kantor KPU kota Bandung Jalan Soekarno Hatta kemarin (17/1).

Selain itu sebut dia hampir seluruh pasangan calon belum memenuhi syarat administrasi diantaranya belum adanya bukti LHKPN, dan Surat Keapilitan dari Pengadilan Tata Niaga. ”Jadi surat LHKPN itu harus terbit. Dari KPK sudah terbit, dari KPKnya kemarin kan. Yang disampaikan ke KPU itu baru surat sudah mengajukan, terus surat kepailitan dari pengadilan Niaga juga harus kita terima,” jelasnya.

Disinggung fungsi surat pailit dari pengadilan Niaga jelas dia surat ini untuk mengukur kemampuan paslon secara finansial. ”Yang bersangkutan punya kemampuan secara finansial. Jadi nanti kalau pailit bisa jadi beban negara, jadi secara finansial dia punya kemampuan, dalam kampanye,” sebutnya.

Kemudian lanjut dia, surat bayar pajak yang mengharuskan calon membayar pajak Lima tahun belakang dari Tahun 2013 hingga 2017. ”Dan semua itu belum terpenuhi oleh semua paslon. Surat keterangan membayar pajak itu kan harus lima tahun berarti kan 2013, 2014, 2015, 2016, 2017 kan sementara ada yang menyampaikan 2013, 2014, 2015 terus 2016, 2017 nya belum. Ada, baru dua tahun, tiga tahun yang paling mendekati ada Empat, tapi kan harus Lima tahun syaratnya,” sebut dia.

Terang dia, batas untuk perbaikan adminitrasi sampai 20 Januari. ”Kalo tidak memenuhi syarat, paslon tersebut tidak bisa ditetapkan. Kita terus upayakan, komunikasi dengan intens dengan penghubung agar dokumentasi ini bisa rampung tepat waktu, ini kan sifatnya administrasi maka semuanya harus terpenuhi,  kita belum bisa faktual karena menunggu komentar dari masyarakat. Kalau dari masyarakat ada tanggapan terkait dokumen, maka kita akan lakukan factual. Misal ada paslon yang izajahnya diragukan maka kita lakukan factual,’ jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan