Langgar Aturan Parkir Dishub Gembosi 19 Kendaraan

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan penggembosan ban terhadap 19 kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di ruas Jalan Dustira, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Kepala seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan, Ranto Sitanggang mengungkapkan, pihaknya melakukan penggembosan lantaran kendaraan- kendaraan itu parkir di zona terlarang. Sehingga menyebabkan kemacetan di ruas jalan tersebut.

“Ada 19 kendaraan. 14 mobil pribadi dan 5 kendaraan merupakan angkutan umum,” ungkapnya, disela-sela pelaksanaan patroli bersama aparat kepolisian, di Jalan Duatira, Selasa (14/8).

Menurut Ranto, penggembosan ban kendaraan untuk tersebut, sebagai upaya dari pihaknya untuk memberikan efek jera terhadap para pemilik kendaraan yang melanggar aturan.

“Saat melakukan penggembosan, semua pemilik kendaraannya sedang tidak ada ditempat, tetapi kami bersama aparat kepolisian Polres Cimahi tetap melakukan penindakan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggembosan, lanjut Ranto, diharapkan pemilik kendaraan tidak kembali parkir sembarangan. “Setelah bannya digembosi itu urusan mereka, mau mendorong kendaraannya ataupun manggil bengkel, yang penting pelanggar sudah kita lakukan penindakan,” katanya.

Selain melakukan penggembosan, Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan Aparat kepolisian juga memberikan teguran dan peringatan terhadap pengemudi angkutan online yang menunggu penumpang di Stasiun. Menurutnya, jika angkutan online masih menunggu penumpang atau ngetem, tidak ada bedanya dengan angkot yang dinilai kerap menyebabkan kemacetan.

“Apabila lain kali masih ditemukan angkutan online menunggu penumpang di stasiun maka akan kita lakukan penilangan,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan