Lakukan Tilang 24 Kendaraan Umum

CIMAHI – Untuk menciptakan keamanan, keselematan dan ketertiban berlalu lintas diwilayah hukum Polres Cimahi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI melaksanakan operasi gabungan.

Dalam operasi yang dilaksanakan di Jalan Amir Machmud tersebut, sedikitnya 24 kendaraan angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum tidak dalam trayek terjaring. Pantauan dilapangan, kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan karyawan dan angkutan sewa khusus menjadi sasaran dari operasi gabungan tersebut.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan operasi penegakan hukum tersebut menyasar angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum tidak dalam trayek.

“Kita sudah melakukan penindakan berupa penilangan sebanyak 24 kendaraan,” ujar Ranto Sitanggang saat ditemui disela operasi gabungan, kemarin. (24/7).

Menurut Ranto, kendaraan yang mendapat penindakan penilangan tersebut, rata rata karena surat uji KIR habis dan tidak diperpanjang, sehingga pihaknya mempertanyakan kelaikan kendaraannya. Selain itu, ada juga kendaraan yang izin trayeknya sudah habis dan tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan, sehingga pihaknya langsung melakukan penilangan.

“Ada juga yang tidak memiliki SIM, tetapi untuk angkutan barang cukup hanya dengan surat keterangan kepengurusan angkutan barang,” ujarnya.

Sementara untuk angkutan barang khusus, lanjutnya harus dilengkapi dengan izin muatan barang khusus, seperti kendaraan tangker yang mengangkut bahan bakar minyak.

Ranto meminta kepada masyarakat dan pengguna jalan yang memiliki kendaraan pribadi maupun, kendaraan umum dan pengguna kendaraan dinas agar melengkapi surat kendaraan yang lengkap.

“Karena kegiatan ini dilakukan rutin bekerjasama dengan anggota Polres Cimahi, ini dapat menciptakan kepatuhan dalam berlalulintas,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Deden Indrajaya mengatakan, untuk kendaraan sewa khusus pihaknya hanya memberikan imbauan, tapi jika kendaraan tersebut belum mengikuti aturan yang ada pihaknya memberikan arahan.

“Untuk melakukan penindakan kita belum sampai kesana karena dalam aturan hukumnya tidak boleh. Sebab, untuk angkutan sewa khusus dalam aturan hukum ada istilah trayek, sedangkan trayek tersebut yang mengeluarkannya Dinas Perhubungan. Tapi untuk angkutan lain yang melanggar aturan kita tilang,” singkatnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan