Lakukan Penindakan untuk Pengemudi

CIMAHI- Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Cimahi dan TNI melakukan operasi gabungan terhadap kendaraan. Dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 36 berbagai jenis kendaraan.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya memeriksa berbagai perlengkapan kendaraan dari mulai surat surat, kelaikan kendaraan dan sebagainya.

” Pemeriksaan meliputi kendaraan roda dua, kendaraan jenis angkutan barang, angkutan umum serta angkutan berbasis online,” katanya, di lokasi razia Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (14/3/2018).

Ranto menyebutkan, untuk pelanggaran didominasi oleh angkutan umum (angkot) jurusan Cimahi-Leuwi Panjang dan Cimahi-Statsion Halte. “Total sebanyak 36 kendaraan yang melanggar. 35 ditilang, satu kendaraan dikandangkan, karena tidak pernah melakukan uji KIR atau kelaikan kendaraan sejak tahun 2015,” sebutnya.

Dalam operasi tersebut dua angkutan berbasis daring atau online terjaring petugas. Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan sewa khusus itu meliputi kelengkapan surat berkendara yang disyaratkan dalam Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala Unit (Kanit) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Ipda Deden Indrajaya mengatakan, dalam operasi kali ini, pihaknya hanya melakukan teguran kepada para pengendara online. Pasalnya, seluruh persyarata angkutan sewa khusus masih dalam proses perizinan.

“Hasil pemeriksaan, tadi sudah ada yang menggunakan SIM A Umum. Satu lagi, belum, sedang dalam proses,” katanya, Rabu (14/3/2018).

Menurut Deden, dua angkutan online belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Untuk ke depan, lanjutnya, sebaiknya para pelaku usaha, termasuk pengemudi online untuk segera menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Khususnya perubahan SIM A menjadi SIM A Umum. “Ke depan SIM (pengemudi) online harus berubah,” tandasnya.

Indra Gunawan, 47, salah seorang pengemudi Online dari Angkutan Driver Online (ADO) wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat mengaku angkutannya belum mengantongi izin.

“Tapi saat ini sedang mengurus izin, namun untuk aturan SIM A umum kita tidak ada masalah,” katanya.

Indra mengatakan, dalam proses perizinan, dirinya memiliki hambatan terkait perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asalnya milik peribadi harus menjadi TNKB yang berbadan hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan