Lakukan Pemecatan ASN Indisipliner

CIMAHI– Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) nya berinisial ES. Sebab, ASN tersebut telah melakukan indisipliner.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengungkapkan, ES merupakan pegawai Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi. ES dipecat karena tidak masuk kerja selama 46 hari lebih.

“Pemecatan Itu melalui proses panjang dari awal tahun. Akhirnya keputusannya diberhentikan dengan tidak hormat tanpa persetujuan,” kata Harjono ketika ditemui kemarin (8/10).

Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, jumlah ASN yang dipecat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mencapai delapan orang. Pemecatan kepada kedelapan orang tersebut diberikan dengan berbagai alasan. Di antaranya ada yang tersangkut kasus hukum yang sudah inkrah.

“Dalam tiga tahun terakhir sudah delapan orang. Tahun 2016 dua orang, 2017 gak ada. Sisanya 2018,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya di 2018 ini, pihaknya membidik enam ASN yang indisipliner. Tapi, hingga saat ini baru memenuhi syarat pemecatan hanya ES. Namun, lanjut Harjono, ada salah seorang yang dinas di Kesabang kini sudah menunjukan grafik perbaikan sejak diberikan peringatan.

Sementara empat ASN lainnya, yakni tiga orang pada Dinas Pendidikan dan satu orang di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi masih dalam pemantauan.

“Keempatnya juga sudah dijatuhi hukuman sedang seperti penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat lebih rendah,” jelasnya.

Harjono mengatakan, jika hingga November keempat ASN masih belum menunjukan perbaikan, otomatis pihaknya akan langsung melakukan proses pemecatan sesuai Undang-undang ASN.

“Kalau sampai November kehadirannya tetap tidak hadir terus, ya kemungkinan besar diakhir tahun proses pemberhentiannya dijalankan. Kita berhentikan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pemecatan terhadap ES sudah memenuhi ketentuan seperti yang tertuang dalam Undang-undang ASN. Di antaranya, tidak masuk kerja atau indisipliner selama 46 hari.

“ASN apabila melanggar ketentuan, gak masuk kerja 46 hari dihitung setahun bisa diajukan pemberhentian dengan hormat,” katanya.

Ngatiyana menuturkan, pemecatan terhadap ASN itu sudah melalui mekanisme, seperti Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga. Sebab SP tak digubris yang bersangkutan, maka jalan terakhirnya ialah dipecat tanpa mendapatkan pensiunan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan