Lakukan Pembantasan Kendaraan di Tahun Baru

CIMAHI – Untuk memini­malisir terjadinya kepadatan volume kendaraan dibeber­apa jalan protokol jelang libur Natal 2018 dan tahun baru 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akan membatasi perlintasan untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat yang melintas.

Kepala Seksi Angkutan, Dis­hub Kota Cimahi, Ranto Si­tanggang mengatakan, pem­berlakukan pembatasan perlintasan angkutan barang tersebut sesuai dengan Pera­turan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lin­tas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

”Pembatasan mulai diber­lakukan pada 21-22 Desember, 25 Desember, 28-29 Desember, dan 1 Januari 2019. Waktunya selama 24 jam,” katanya, saat ditemui kemarin. (13/12).

Menurut Ranto, berdasarkan Peraturan Menhub itu, pi­haknya akan menerapkan dan melaksanakan pembatasan perlintasan angkutan barang tersebut sesuai aturan yang berlaku.

”Larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut sembako, hingga pengangkut ternak, serta pengantar pos dan uang,” ujarnya.

Diluar kendaraan pengang­kut yang diberi dispensasi, lanjutnya, maka aturan tetap berlaku tidak ada pengecua­lian.

”Kebijakan ini untuk men­cegah kemacetan lalu lintas. Terutama untuk menjamin keamanan keselamatan ke­tertiban dan kelancaran ber­lalu lintas masyarakat,” kata­nya.

Sebelum aturan diberlaku­kan, Ranto mengaku, pihaknya bakal mensosialisasikan ter­lebih dahulu kepada pengu­saha pemilik kendaraan ang­kutan dan industri di Kota Cimahi. Sebab para pengu­saha tersebut yang menjadi sasaran aturan ini dan yang harus mematuhinya.

”Pengawasan dan peninda­kan bakal kita lakukan di la­pangan agar kegiatan masy­arakat dalam libur Natal dan Tahun Baru 2019 bisa tetap lancar,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar, mengung­kapkan, setelah peraturan tersebut diberlakukan, maka pihaknya akan menurunkan sejumlah personel untuk me­mantau adanya larangan tersebut.

”Iya pasti kita turunkan per­sonel kalau sudah ada aturan­nya. Kita mengikuti diberla­kukannya aturan itu (mem­batasi perlintasan untuk angkutan barang),” ujarnya.

Sementara, apabila masih ada kendaraan angkutan ba­rang dan angkutan berat yang melintas setelah diberlakukan­nya aturan tersebut, pihaknya tak akan segan untuk mem­berikan sanksi tegas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan