Lagi 10 Pemda Pertahankan Opini WTP

BANDUNG – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2018 (Tahap II) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017. Penyerahan LHP yang diserahkan pada Tahap II adalah sebanyak 10 entitas pemeriksaan, yaitu Pemkab Bandung, Pemkot Sukabumi, Pemkab Cirebon, Pemkot Cirebon, Pemkot Bogor, Pemkab Indramayu, Pemkab Pangandaran, Pemkab Purwakarta, Pemkot Bekasi, dan Pemkot Depok.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam kaporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LJ secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan pemeriksa, termasuk WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

Dalam penerapan tahun ketiga SAP Berbasis Akrual, permasalahan yang masih ditemukan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat di antaranya adalah masalah penyusutan atas asset tetap. Adapun temuan yang masih memperoleh perhatian di antaranya adalah aset tetap tanah yang dimiliki pemda masih banyak yang belum bersertifikat, fasos fasum yang belum diserahterimakan, kesalahan alokasi penganggaran, pengelolaan PBB P2, kelemahan pada sistem dan user dalam penggunaan aplikasi Sistem Akuntansi Barang Milik Daerah (SIMDA BMD), dan penyimpangan yang berindikasi kerugian daerah atau kelebihan pembayaran. Pemasalahan-permasalahan tersebut masih ditemukan namun nilainya tidak material sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTPP).

Sesuai dengan Pasal 20 UU No 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang indak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjhlasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui renccana aksi (action plan). BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut  terkait rekoemndasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntalibitas tata kelola keuangan daerah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan