Kurang Syarat Siap-siap Bacaleg Dicoret

SOREANG – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bandung diminta jujur ketika mengisi dokumen riwayat hidup atau pekerjaannya. Sebab, dari sekian banyak bacaleg yang daftar ternyata tak sedikit kepala desa, perangkat desa dan profesi lainnya belum mencantumkan surat pengunduran diri.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan penelitian terhadap sejumlah dokumen bacaleg yang akan maju pada Pileg 2019. Mereka yang mencalonkan diri tersebut merupakan kepala desa, perangkat desa, BPD hingga ASN.

’’Masalahnya, dari Bacaleg yang saat ini masih berstatus sebagai kepala desa dan perangkat serta BPD tersebut sama sekali tidak menyertakan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai kades,’’jelas Hedi kepada wartawan kemarin, ( 22/7)

Menurutnya, berdasarkan informasi ada 20 kepala desa di Kabupaten Bandung mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Namun, dari hasil penelusuran baru enam saja yang telah teridentifikasi mencalonkan diri.

Selain itu, masih banyak partai politik (parpol) yang tidak mengunggah data pencalonan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bahkan, dari penelusuran 15 parpol yang mendaftarkan diri, baru lima parpol saja yang telah mengunggahnya.

” Kami juga menemukan ada parpol yang mengajukan Bacaleg yang belum lengkap atau keabsahan ijazah sekolahnya baik tingkat SMA ataupun S1 belum jelas. Malah ada yang belum melampirkan SKCK, surat keterangan jasmani, foto 4×6 hingga surat keterangan pengadilan,” kata dia.

Lebih lanjut Hedi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri telah menyodorkan pakta integritas untuk ditandatangani pimpinan parpol. Isi pakta integritas dan meminta pimpinan parpol untuk tidak ada parpol yang mengusung bekas napi tiga kejahatan seperti korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba.

Disinggung PKPU 20/2018 yang bertentangan dengan UU No 7/2017 dan putusan MK yang memperbolehkan mantan napi berpolitik, Pihaknya menyarankan agar calon yang namanya kelak dicoret akibat aturan tersebut untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
“Pada intinya kami berharap semua parpol ikut menjaga kredibilitas dan citranya dimata rakyat untuk tidak mengusung mantan napi dengan kejahatan tersebut. Sebab, lembaga DPR maupun DPRD yang menurut beberapa survei dianggap sebagai lembaga paling korup harus dikikis,” pungkas Hedi (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan