KPU Perketat Pengawasan Sumber Dana Kampanye 

NGAMPRAH- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat akan meningkatkan pengawasan terhadap sumber dana kampanye yang diperoleh setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2018. Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Iing Nurdin menyatakan, sumber dana yang dilarang yakni sumber dana dari hasil korupsi, kejahatan hingga bantuan negara lain.
“Sumber dana kampanye ini harus dilaporkan kepada KPU. Mulai dari awal kampanye tertutup hingga kampanye terbuka. Pada Juni nanti, setiap paslon harus melaporkan dana kampanye akhir kepada KPU. Mulai dari sumber dana didapat dari mana hingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” kata Iing.

Iing menegaskan, bila terbukti ada paslon yang menggunakan sumber dana dari hasil kejahatan dan korupsi, maka sanksi yang didapat yakni pengguguran paslon sebagai peserta pilkada. “Tentu ada sanksinya bagi paslon yang menggunakan sumber dana hasil kejahatan. Nanti akan berproses juga di pengadilan bila ada kejadian seperti itu,” terangnya.

Berdasarkan aturannya, kata dia, sumbangan dana kepada masing-masing calon ada batasannya. Dia mencontohkan, untuk sumbangan dana dari perorangan kepada salah satu paslon itu hanya diperbolehkan maksimal diangka Rp75 juta. Sementara untuk sebuah perusahaan yang ingin memberikan sumbangan dana maksimal mencapai Rp500 juta.
“Sumbangan itu harus tercatat di rekening dan nanti di akhir akan dilakukan audit,” katanya.

Lebih jauh Iing menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan antara KPU dengan masing-masing paslon, dana kampanye dibatasi maksimal sebesar Rp1 miliar. Dana kampanye itu digunakan oleh masing-masing paslon untuk operasional kampanye saat menemui masyarakat, kegiatan rapat paslon hingga bagi pengadaan alat peraga kampanye (APK). “Dana kampanye sudah disepakati antara KPU dan masing-masing paslon beberapa waktu lalu. Silahkan dana kampanye itu untuk alat peraga seperti baligo, spanduk serta operasional selama berkampanye,” ujarnya.

Bila terbukti ada paslon yang melebihi dana kampanye dari Rp1 miliar, ujar dia, maka paslon tersebut akan ada sanksi. Sebab, selama ini penyelenggaraan Pilkada Serentak sepenuhnya dibiayai oleh KPU, mulai dari sosialisasi, penyediaan APK dan lainnnya. “Kita harapkan tidak ada paslon yang memiliki dana kampanye lebih dari Rp1 miliar karena sudah disepakati bersama. Justru dengan biaya yang ditanggung oleh KPU, bila paslon terpilih nanti tidak ada beban untuk mengganti kepada pihak manapun dan bisa terbebas dari korupsi selama menjabat,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan