KPK Ingatkan Cakada Jabar

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan setiap tahunnya. LHKPN jadi penting, sebab bisa dijadikan tolak ukur kepatuhan seorang pejabat negara untuk transparan melaporkan harta kekayaannya.

”LHKPN penting untuk diketahui, terutama kepatuhan penyelenggara negara. Ini sesuai dengan kewajiban Undang-undang. Untuk mendorong kepatuhan 100 persen itu butuh peran serta masyarakat,” ujar Dian usai menggelar FGD bersama elemen masyarakat anti korupsi, dengan tema “Mengawal Pilkada 2018 Berintegritas di Jawa Barat” di Aula Setia Permana KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, kemarin (16/4).

Ironisnya, sebut Dian justru para kandidat Calon Kepala Daerah (Cakada) di Jawa Barat 2018 masih harus diingatkan dalam hal pelaporan LHKPN. ”LHKPN ini masih harus diingatkan, padahal dalam hal ini masyarakat sebagai calon pemilih harus melihat yang bersangkutan jujur atau patuh tidak dalam pelaporan LHKPN-nya. Ini yang harus dilihat dan menjadi bahan pertimbangan memilih calon yang jujur dan patuh,” tutur Dian.

Kaitan dengan Pilkada serentak 2018 kata Dian, setiap kandidat calon kepala daerah wajib melaporkan LHKPN ketika mengikuti proses Pilkada. Laporan tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/. Namun saat ini, lanjutnya terkadang meningkat kadang menurun juga.

”Kalau melihat kepatuhan kandidat Pilkada Jabar 2018. Kami melihatnya variatif. Ada yang memang sangat tidak patuh 0 persen dan ada yang 70 persen, dan tidak ada yang kepatuhannya yang mencapai 100 persen. Artinya semuanya masih harus diingatkan tidak secara mandiri melaporkan LHKPN-nya,” sambungnya.

Melihat fenomena seperti itu, pihaknya berharap peran serta masyarakat terutama dukungan dari Pemerintah Daerah masing-masing yang menerbitkan aturan turunan dari undang-udang di daerah mengenai kewajiban melaporkan LHKPN, khususnya ada hukuman bagi penyelenggara negara yang tidak patuh.

”Kita sangat berharap Pemda menerbitkan aturan turunan. Khususnya soal hukuman, karena dalam hal ini undang-undang yang mengatur kewajiban melaporkan LHKPN tidak sampai kepada hukuman,” jelasnya.

KPK akan terus mendorong penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara mandiri. Bagi yang tidak patuh akan ada hukuman. Karena LHPKN lanjut Dian, erat kaitannya dengan kepatuhan seseorang terutama penyelenggara negara yang sifatnya wajib.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan