Kota Palopo Belajar Ke Bandung

BANDUNG – Untuk belajar penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melakukan kunjungan kerja ke Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso memimpin langsung kunjungan ke Balai Kota Bandung, Selasa (23/10/2018).

Untuk menyerap ilmu dari Bandung, semua camat yang berjumlah 9 orang di ajak turut serta bersama Wali Kota Palopo. Tak hanya itu, ada juga perwakilan lurah dari tiap-tiap kecamatan, beserta beberapa kepala perangkat daerah.

“Kami serius ingin belajar ke Kota Bandung tentang penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL). Makanya kami bawa langsung semua camat dan ada lurah juga beberapa,” ujar Rahmat ketika ditemui usai pertemuan dengan Wakil Wali Kota kemarin (23/10).

Dia menjelaskan, Palopo merupakan kota administratif di Sulawesi Selatan dengan jumlah penduduk 200.000 jiwa dan luas wilayah 250 km². Wilayah pantai didominasi oleh hutan dan pegunungan itu juga memiliki banyak tujuan wisata yang sering dimanfaatkan oleh PKL untuk berdagang.

Hanya saja, Rahmat merasa, penataan PKL belum optimal. Wakil Wali Kota yang baru dilantik 26 September 2018 itu ingin belajar tentang penataan PKL ke Kota Bandung.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku terharu sekaligus gembira menerima kunjungan ini.

Sebagai sesama pimpinan daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Yana memahami, pada awal-awal masa jabatan membutuhkan pembelajaran yang cepat untuk menghadapi persoalan di daerah.

“Hari ini bukan bapak-bapak yang belajar ke Kota Bandung, tapi kita saling sharing (berbagi) dan diskusi saja,” ujar Yana.

Dia menjelaskan untuk penataan PKL, Kota Bandung memiliki Satuan Tugas Khusus (Satgassus) PKL. Wakil Wali Kota secara ex-officio memimpin Satgassus.

“Kita melibatkan seluruh perangkat daerah karena penataan PKL ini lintas sektor. Apalagi di Kota Bandung jumlahnya sangat banyak, ada 22.000,” tutur Yana.

Penanganan PKL di Kota Bandung melalui perencanaan, penataan, pembinaan, serta pengendalian dan penertiban. Perencanaan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. Sedangkan penataan oleh Dinas Penataan Ruang.

Sedangkan pembinaan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Lalu, pengendalian menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan