Konsep Rehabilitasi Lombok Tiru Jogja

JAKARTA – Perbaikan kondisi pasca gempa bumi di Lombok mulai dilakukan. Pemerintah bakal menerapkan konsep rehabilitasi pascagempa di Jogja untuk membangun kembali rumah dan infastruktur di Lombok. Dengan konsep ini, pelaksana pembangunan hunian dilakukan masyarakat dengan biaya dari pemerintah.

”Konsep untuk rehabilitasi untuk penduduk ialah konsep Jogja yang dulu bahwa masyarakat sendiri yang membangun,” ujar Wapres Jusuf Kalla (JK) di Istana Wapres kemarin (24/8).
Pemerintah menyiapkan dana total senilai Rp 4 triliun untuk perbaikan rumah dan infrastruktur. Pemerintah menyalurkan bantuan sesuai dengan klasifikasi rumah rusak berat senilai Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.

Selain itu, lanjut JK, pemerintah akan tetap melaksanakan pendampingan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ada juga koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial. ”Bagaimana mengoordinasikannya dengan daerah tapi dengan sumber daya masyarakat sendiri,” kata dia.

Hingga kemarin masih terus didata kerusakan bangunan milik warga. JK menjamin bahwa berapapun jumlah rumah yang rusak dan kebutuhan dana akan disediakan pemerintah. ”Selama ini akan kita cover,” tegas JK.

Menurut dia, bakal ada evaluasi pendataan hingga tahap akhir oleh pemda dibantu oleh BNPB. ”Data tentang berapa rumah, berapa infrastruktur umum, karena yang besar cuma itu, rumah dan infrastruktur umum karena tanggap daruratnya sudah selesai per tanggal 25,” ungkap JK.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, bantuan dari pemda lain telah diserahkan kepada Pemprov NTB. Dia menyebutkan tidak ada masalah lagi terkait penganggaran APBD untuk membantu daerah lain yang mengalami bencana.

”NTB itu kan tidak ada pos untuk keadaan semacam ini meskipun pusat sudah tapi kan namanya gotong royong kan boleh. Karena semua media televisi dan lain-lain itu kan buat bantuan sosial itu kan sah-sah saja,” ujar Tjahjo.
Mekanisme bantuan itu cukup dikirimkan langsung kepada pemda NTB. ”Hanya karena kemarin agar di kemudian hari jangan ada masalah hukum, kita keluarkan surat itu sebagai payung hukum,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan