KONI Jabar: Perpres Tak Bisa Dijadikan Acuan

Atas latar belakang itu, Ah­mad menyarankan, Dispora Jabar harus mempelajari ter­lebih dahulu secara menda­lam sebelum membuat Pergub Porda. Diawali dengan be­lanja masalah di daerah-daerah lain, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baru dirumuskan bersama. “Sehingga menjadi keputusan kolegial,” sarannya.

“Bagaimana pun KONI itu lembaga keolahragaan yang legal dan berbadan hukum. Perlu juga dipelajari Undang-Undang No. 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 16, 17 dan Peraturan Pe­merintah No. 18 serta Pergub 82,” pungkasnya. (and)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan