KH. Miftah Faridl: Biar Berkah, Bayar Pajak Harus Ikhlas

BANDUNG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang juga Ketua Yayasan Universitas Islam Bandung (UNISBA), Prof.Dr.K.H. Miftah Faridl mengatakan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik adalah dengan membayar pajak. Menurutnya, keikhlasan menjadi bagian dari ibadah kepada Tuhan.

“Laksanakan pembayaran (pajak) ini dengan ikhlas, sehingga apa yang kita lakukan menjadi bagian dari beribadah kepada Allah SWT. Insyaallah, apabila dilakukan dengan ikhlas, bayar pajak adalah bagian dari infak dan sedekah kita. Ada jaminan dari Yang Maha Kuasa, infak dan sedekah akan memberikan keberkahan pada harta kita,” ujarnya usai mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online, di Sekretariat Yayasan Unisba Bandung, Selasa (13/3).

Proses penyampaian SPT Tahunan tersebut disaksikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan, dan Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Reny Ravaldini.

Lebih lanjut, Miftah mengajak masyarakat untuk membayar pajak sesuai ketentuan. “Marilah kita melaksanakan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik yaitu membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku,” ajaknya.

Menurutnya, sekarang untuk melaksanakan kewajiban pajak tersebut sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. “Sekarang telah diberi kemudahan untuk lapor dan bayar pajak dengan online, sehingga tidak memerlukan waktu atau mengganggu kesibukan masing-masing. Selamat melaksanakan kewajiban, mudah-mudahan Allah selalu membimbing kita,” kata Miftah.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan bahwa penyampaian SPT Tahunan via e-filing di Sekretariat Yayasan Unisba ini membuktikan fasilitas ini memungkinkan wajib pajak bisa melapor dari mana saja dan kapan saja karena dilakukan secara online.

“Karena online, yang pasti ga perlu antre di kantor pajak. SPT tahunan bisa disampaikan dimana saja, kapan saja. Wajib pajak cukup mengakses djponline.pajak.go.id, isi dan sampaikan SPT-nya nanti bukti penyampaian SPT secara elektronik masuk ke alamat email. Lebih cepat, lebih mudah, dan aman. Jadi, segera sampaikan SPT tahunan via e-filing sebelum batas waktu penyampaian, tanggal 31 Maret 2018 untuk orang pribadi, dan tanggal 30 April 2018 untuk Wajib Pajak Badan, lebih awal, lebih nyaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan