Kewenangan Rotasi Staf Harus Diusulkan ke Pusat

CIMAHI – Di satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ternyata masih banyak Apa­ratur Sipil Negara (ASN) yang penempatannya tidak se­suai dengan kualifikasi dan kelas jabatannya.

Hal ini diketahui setelah adanya revisi PermenpanRB Nomor 18 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen­panRB Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jaba­tan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan, menjadi Per­menpanRB Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepega­waian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP­KPSDM) Kota Cimahi, Harjo­no mengatakan, ASN yang menduduki posisi tidak se­suai dengan kelas jabatan dan kualifikasi masih meng­acu pada PermenpanRB nomor 18 tahun 2017.

Dia mencontohkan, saat ini, seharusnya untuk po­sisi analis diisi ASN seting­kat sarjana, untuk peng­elola minimal D3, untuk pengadministrasi umum SMA, dan untuk peramu SD dan SMP. Sehingga, Men­panRB akan melakukan eva­luasi jabatan termasuk di Cimahi.

’’Jadi ASN yang sekarang masih ada di posisi tidak seharusnya, akan dipinda­hkan,’’ jelas Hardjono ketika ditemui kemarin. (10/12).

Dia menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan ro­tasi dan mutasi ASN seting­kat staf. Namun, berdasarkan aturan baru sekarang tidak bisa lagi melakukan rotasi ASN setingkat staf internal SKPD. Padahal sebelumnya, perpindahan antar dinas cukup melalui BPKSDMD dengan tandatangan Penja­bat yang Berwenang (PyB) yakni Sekretaris Daerah. Sedangkan perpindahan ASN di internal SKPD hanya mem­butuhkan tanda tangan dari masing-masing Kepala SKPD.

”Untuk aturan baru seka­rang, itu tidak bisa. Sekarang perpindahan ASN antarbi­dang di setiap SKPD saja itu mesti melalui BPKSDMD,” jelasnya.

Harjono mengatakan, merujuk aturan Permen­panRB nomor 41, perputaran posisi ASN menentukan dua hal, yakni apakah formasinya tersedia, dan apakah kelas jabatannya naik atau turun.

”Kenapa sekarang banyak ASN yang bilang perpinda­han ASN sulit, ya karena itu. Penentuan kelas jabatan ditentukan PyB, karena se­karang PyB-nya tidak ada, ditarik langsung ke Pak Wa­likota,” katanya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan