Ketum FSP BUMN Strategis: Liberalisasi Sektor Industri Strategis Melanggar UUD 45

JAKARTA – Rencana Pemerintah untuk merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan mengeluarkan 25 bidang usaha dari daftar DNI salah satunya sektor Telekomunikasi dan Informasi (TI), Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kesehatan, dan Pariwisata, atau dengan kata lain terbuka 100% untuk Penanaman Modal Asing (PMA), mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan umumnya mereka menolak dengan bermacam alasan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN Strategis) Wisnu Adi Wuryanto menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah di bidang investasi pada empat sektor, khususnya TI dan ESDM saat ini sudah sangat liberal.

”Hendaknya tidak perlu ditambah lagi bahkan mestinya dikurangi agar kedaulatan Bangsa terjaga. Dengan kepemilikan asing boleh mencapai 67% di sektor TI dan 49% di sektor energi seperti yang berlaku saat ini sudah sangat terbuka, mestinya dikurangi agar anak negeri masih menjadi pemilik mayoritas di rumahnya sendiri,” kata Wisnu.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan, Telekomunikasi dan Energy adalah cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sebut dia Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan serta Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan demikian.

“Implikasi dari hal tersebut, Pemerintah harus memegang kendali atas arah perkembangan dan kepemilikan Telekomunikasi dan Energy guna memastikan sumber daya yang terbatas itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jelas ini merupakan amanah Pasal 33 UUD Tahun 1945” Wisnu menambahkan.

“Kita bisa bayangkan, apabila Penyelenggaraan Jaringan telekomunikasi Tetap, Jaringan telekomunikasi Bergerak, penyelenggaraan Jasa Konten dan Aplikasi, Pengelolaan Energy di Hulu serta Pengelolaan Energy Hilir sepenuhnya dikuasai asing, maka Negara ini seperti menyerahkan kedaulatan industri strategis ke pihak asing. Karena kita tahu betapa pentingnya sektor Telekomunikasi dan energy dalam menggerakkan perekonomian, kesejahteraan, social budaya, bahkan Pertahanan Keamanan Negara” jelas Wisnu.

Wisnu menyontohkan, apa jadinya apabila misalnya nomor-nomor telepon para pejabat Negara terregistrasi di operator telekomunikasi yang seluruh sahamnya dimiliki asing 100%?

Lebih jauh lagi, sektor Energy yang menjadi kebutuhan vital rakyat ternyata dilayani oleh perusahaan asing, akan mengakibatkan Negara dan rakyat akan kehilangan kedaulatannya.

Tinggalkan Balasan