Ketua Dewan Masih Tunggu Pengajuan

CIMAHI – Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan mengaku, belum mengetahui secara pasti kepindahan anggota dewan Nurhasan dan Neng Cucu dari Partai Hanura ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sehingga, belum bisa memperoses status kedua anggota legislatif tersebut.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu pengajuan resmi dari parpol untuk memproses status dua legislatif yang pindah parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sesuai aturan.

Jika partai mengajukan pergantian antar waktu (PAW), maka kita akan segera memprosesnya,” ungkap Gunawan, saat dihubungi, kemarin. (30/7).

Pria yang akrab disapa Agun ini mengatakan, selama ini dewan belum mempunyai data resmi terkait perpindahaan anggotanya.
Sebab, legislator diganti harus sesuai UU MD3. Banhkan, yang bisa diberhentikan dari anggota dewan itu bila meninggal dunia atau mengundurkan dir.

, mundur, hingga diberhentikan oleh partai dengan berbagai sebab termasuk pelanggaran pidana.

“Beberap hal tadi yang bisa menyebabkan dilakukan PAW tapi butuh proses. Harus ada data tertulis,” jelasnya.

Sementara untuk mekanismenya, Agun menjelaskan, parpol tempat bernaung harus melaporkan ke DPRD Kota Cimahi secara tertulis, kemudian dilakukan pemberhentian sebagai anggota dewan, dan melakukan PAW dengan caleg nomor berikutnya sesuai data di KPU.

Sedangkan, terkait lama proses PAW tergantung kesiapan partainya sendiri. Sebab, biasanya begitu pengajuan dari parpol masuk akan segera memproses.

“Biasanya di tingkat DPRD Kota Cimahi butuh tujuh hari, di Pemkot Cimahi sekitar 14 hari, dan di Pemprov Jabar 14 hari. Ada waktu sekitar sebulan prosesnya, kalau tidak ada hambatan atau kendala,” jelasnya.

Agun menegaskan, pihaknya tidak akan memperoses pemberhentian Nurhasan dan Neng Cucu selama belum ada pengajuan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

“Selama parpolnya belum mengajukan PAW, ya tetap berjalan seperti biasa,” tandasnya.

Terpisah Ketua Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Cimahi Dadan Fadilah Rivai mengatakan, KPU hanya bertugas mengakomodir anggota legislatif yang mendaftar sebagi bacaleg meski melalui partai lain. Sebab, secara prinsip tidak ada masalah untuk anggota dewan pindah partai selama ketentuan persyaratan dapat dipenuhi.

“Salah satunya harus mundur dari partai asal dan mundur dari anggota dewa ,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan