Kemenag Tak Lagi Urusi Rekomendasi Mubalig

JAKARTA – Setelah menuai banyak protes, akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi mengurusi daftar rekomendasi mubalig atau penceramah. Secara tegas Menag Lukman Hakim Saifuddin menyerahkan urusan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan penyerahan urusan rekomendasi mubalig itu diambil dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR tadi malam (24/5). ’’Sepenuhnya sudah menjadi kewenangan MUI bersama ormas-ormas Islam,’’ katanya. Lukman mengatakan sudah tidak pada tempatnya bagi Kemenag untuk melanjutkan program pendataan atau rekomendasi mubalig itu.

’’Untuk mengeluarkan rilis berikutnya, karena kami memahami ini sekedar memfasilitasi awal mulanya, akan lebih baik diserahkan ke ormas,’’ tuturnya. Untuk proses penerbitan rilis daftar mubalig berikutnya, maupun menyikapi rilis 200 nama yang sudah keluar, Lukman menyampaikan sudah diserahkan sepenuhnya ke MUI. Dia berharap masyarakat supaya menunggu bagaimana MUI menyikapinya.

Lukman mengakui sejak diterbitkan daftar 200 mubalig itu, langsung mendapatkan banyak tanggapan, masukan, maupun kritikan. Kemudian terkait desakan supaya Lukman meminta maaf, dia sampaikan bahwa sudah melakukannya. Secara terbuka Lukman mengatakan sudah menyampaikan permintaan maaf Senin lalu (21/5).

’’Saya menyampaikan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh banyak pihak. Khususnya yang berada di dalam rilis atau tidak di dalam rilis,’’ jelasnya. Dia menjelaskan setelah keluar 200 nama itu, ada ormas secara tertulis menyampaikan permintaan supaya daftar mubalig mereka dimasukkan dalam daftar berikutnya. Namun Lukman menegaskan bahwa urusan rekomendasi atau pendataan mubalig itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan MUI.

Dalam rapat dengan Komisi VIII itu, hampir semua anggota dewan yang menyampaikan padangannya, ingin daftar 200 mubalig untuk ditarik. ’’Terkait keluarnya daftar mubalig itu, di Jawa Barat spanduk ganti presiden semakin banyak. Tapi pada prinsipnya saya sedih dan prihatin,’’ katanya Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid.

Sodik menjelaskan dari sisi momentum, penerbitan nama mubalig oleh Kemenag itu tidak tepat. Sebab baru saja umat Islam terluka dan tersudutkan oleh aksi terorisme di sejumlah tempat. Dia menegaskan jangan ada pembatasan bagi mubalig.

’’Jangan ada pembatasan dakwah. Jangan ada pembatasan kritis kepada pemerintah,’’ katanya. Selama yang disampaikan tidak mengarah pada radikalisme dan tetap menjunjung Pancasila serta NKRI, Sodik mengatakan tidak boleh ada pembatasan berbicara atau berdakwah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan