Keluhkan Minimnya Sosialisasi Perda

CIMAHI – Para pelaku usaha minimarket mengelu­hkan minimnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional Pusat Perbe­lanjaan dan Pasar Modern yang terkait dengan jam operasional buka pukul 10-00 WIB, dan harus tutup pukul 22.00 WIB.

Hal itu terungkap saat Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha minimar­ket, di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, kemarin. (12/12).

Dalam sesi tanya jawab, sa­lah seorang perwakilan pen­gusaha toko modern, Syamsu mengungkapkan, sebenarnya tak masalah dengan pember­lakukan Perda itu. Sebab, hanya mundur satu jam saja dari jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda. Namun, ia menyayang­kan kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah.

”Seharusnya kalau mau jauh-jauh hari (sosialisasi), jadi biar lebih intensif,” ungkapnya.

Berbeda dengan yang diu­capkan para pengusaha mi­nimarket, Kepala Seksi Per­dagangan pada Dinas Perda­gangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan mengklaim, pi­haknya sudah melakukan sosialisasi terkait Perda itu sejak lama. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran terkait Perda tersebut kepada para pengusaha.

Lebih jauh lagi, lanjut Agus, sejak pihaknya melakukan monitoring bersama Satpol PP, kini minimarket dan toko modern sudah mematuhi jam operasional sesuai yang ter­tera dalam Perda.

”Setelah Satpol PP dan Dis­dagkoperind melakukan sidak, dampaknya sudah ada, terbukti sekarang rata-rata memang jam operasionalnya sudah mulai mengikuti atu­ran,” katanya.

Agus menjelaskan, penga­turan jam operasional toko modern itu tujuannya untuk melindungi pasar tradisional atau ritel kecil. Selain itu, di­larangnya minimarket buka 24 jam juga untuk menganti­sipasi aksi kriminalitas.

”Kalau buka 24 jam rentan terjadi kriminalitas yang dila­kukan berandalan. Jadi Perda ini juga merupakan langkah kongkret untuk mengurangi kriminalitas yang terjadi ter­hadap minimarket di malam hari,” jelasnya.

Menurut Agus, sejak di­terapkan dua tahun silam, tepatnya 31 Oktober 2016, Perda tersebut tak begitu digubris pengelola mini­market maupun ritel. Buk­tinya, sejak Perda itu disa­hkan, masih banyak ritel-ritel yang melanggar. Con­toh hal nya ialah jam ope­rasional dan jarak.

Tinggalkan Balasan