Kelola Dana Bagi Hasil Tembakau

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung harus mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 11.229.654.000. Anggaran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

“DBHCHT 2018 ini akan digunakan dalam rangka penetapan KTR, pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum serta menyediakan fasilitas perawatan bagi penderita dari dampak asap rokok,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, Jumat (31/8).

Sofian menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang yang mempunyai atau karakteristik yang ditetapkan pada pasal 2 Undang – Undang Cukai no. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang no. 11 tahun 1995 tentang cukai.

Menurutnya, dalam Undang- Undang tersebut Barang Kena Cukai (BKC) memiliki sifat atau karakteristi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dia menilai, Kabupaten Bandung sendiri daya beli masyarakat terhadap produk rokok cukup tinggi. Oleh karenanya peredaran produk hasil tembakau (HT) harus diawasi oleh pemerintah.

“Penerapan cukai dan pajak rokok merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran rokok,” kata dia.

Guna mengendalikan hal tersebut, lanjut Sofian, Pemerintah sudah menetapkan beberapa hal diantaranya penerapan cukai dan pajak rokok di Kabupaten Bandung.

Sofian menilai, cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Oleh karena itu, Pemkab Bandung harus mengelola DBHCHT dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

“Selain untuk mengimplementasikan Perda KTR, DBHCHT juga dipergunakan untuk menanggulangi dampak yang diakibatkan rokok, seperti gangguan kesehatan,” katanya.

Sofian menambahkan, dalam pengelolaan DBHCHT, setiap PD juga harus mengarahkan program kegiatannya untuk kepentingan pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di daerah penghasil tembakau oleh Disnaker. Sehingga, untuk Disperindag bisa melakukan pembinaan guna meningkatkan kapasitas SDM pada usaha industri hasil tembakau skala kecil.

’’Jadi melakukan peningkatan kualitas bahan baku melalui penanganan panen dan pasca panen oleh Distan (Dinas Pertanian),” pungkasnya. (yul/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan