Kekuatan Mafia Narkotika 50 Persen Berada di Lapas

JAKARTA – Pembenahan sistem lembaga pemasyarakatan mendesak. Sebab, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, 50 persen kekuatan mafia narkotika berada di lapas.

Buwas – panggilan akrab Budi Waseso— mengungkapkan berbagai cerita di balik kejadian di lapas. Seperti, kerusuhan di Lapas Kelas II Banda Aceh 4 Januari lalu. Sesuai analisanya kerusuhan itu terjadi bukan hanya karena napi. Namun, ada oknum yang mengatur hingga kerusuhan itu meletup. ”Ada oknum yang melindungi napi-napi itu,” tegasnya.

Awalnya, ada rencana memindahkan empat napi di lapas tersebut. Napi dan oknum itu tidak mau ada pemindahan tersebut. ”Mengapa? Itu karena oknum tidak ingin setorannya berhenti,” jelas mantan Kabareskrim tersebut.

Dibuatlah drama dengan memasukkan mobil polisi ke dalam penjara. Yang kemudian dilakukan pembakaran dan membuat kerusuhan memuncak. ”Ada penghianat yang melindungi,” papar jenderal berbintang dua tersebut.

Tidak hanya itu, Buwas juga membeber berbagai hal yang terjadi dalam lapas. Misalnya, adanya bandar yang statusnya narapidana keluar masuk lapas seenaknya. Bahkan, membuat bunker di lapas untuk menyimpan narkotika. ”Dia keluar masuk untuk menjual narkotika. Tempat penyimpanan narkotikanya ya lapas,” keluhnya. Sayang, Buwas tidak menyebut lapas mana yang terjadi semacam itu.

Karena itulah, kekuatan mafia narkotika itu 50 persennya berasal dari lapas. Mafia itu mendapatkan berbagai fasilitas yang memudahkan berbisnis barang haram. ”Maka, kalau tidak dibenahi justru memberikan kesusahan pada pemberantasan narkotika,” tuturnya kemarin.

Dia menegaskan, saat ini juga sedang meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyusuri aliran uang yang diterima Karutan Kelas II Purworejo C Adhi Satriyanto. Langkah ini penting untuk membuktikan kemungkinan aliran dana mengalir ke pejabat lebih tinggi. ”Begitu dapat dari PPATK, kami olah dan langsung kerjakan,” Tegasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan bahwa Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto tidak hanya dipecat sebagai kepala rutan. Tapi, akan dipecat pula sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

”Jadi kita, Irjen (Kemenkum HAM) sudah usulkan proses pemeriksaan dari Dirjen hukumannya. Saya kira itu sudah sangat berat, bisa pecat. Bukan pecat (sebagai kepala rutan, Red). Pecat PNS,” tegas Yasonna usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin (18/1).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan