Kejati dan Pemkab Harus Punya Wibawa

SOREANG – Pengiat anti korupsi dari Center Budget Analisys (CBA) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar bisa mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan buku sejarah senilai Rp 10 miliar lebih di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, kasus ini jangan hanya berhenti sampai tersangka DS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dirinya menilai, suatu tindak pidana korupsi tidak mungkin terjadi hanya dilakukan seorang diri. Sangat besar kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, baik itu atasannya maupun bawahannya, pihak swasta dan lainnya.

’’ Saya berharap pihak Kejati Jabar tidak hanya berhenti pada tersangka DS saja, melainkan juga menelusuri dan mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk aliran duit haram tersebut,’’jelas Uchok ketika ditemui kemarin (20/2)

Untuk itu, bila kasus ini berhenti sampai disini maka daerah Bandung Raya dapat dikatakan sudah darurat korupsi dan pihak penegak hukum tidak mungkin lagi mendapat kepercayaan masyarakat.

Dirinya menyayangkan langkah Kejati Jabar yang tak melakukan penahanan terhadap tersangka DS. Tak hanya itu saja, masih aktifnya DS sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung (jabatan baru DS) sangat tidak berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Sebab, secara etika dan moral, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebaiknya di non aktifkan dari jabatannya demi menjaga wibawa pemerintah.

’’ Aneh bin ajaib, sudah jadi tersangka tapi katanya masih ngantor. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, begitu juga Kejati Jabar yah tahan saja kan sudah jadi tersangka,’’ucap dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Raymond Ali mengakui jika hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka DS.

Dirinya beralasannya, belum ditahannya DS
memiliki alasan subjektif dan objektif . Namun, tujuannya untuk kepentingan pihak penyidik.

Begitu juga soal pengembangan kepada tersangka lain, itu tidak menutup kemungkinan ada, tapi itu kewenangan penyidik. Dan sampai saat ini penyidikan masih terus berlangsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan