Kejari Tangkap Pengusaha Pengadaan Buku Disdik

CIMAHI– Setelah sekitar lima tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Tabalong Kalimantan Selatan, akhirnya Direktur PT Bagus Tirta Wardana, Neni Kurnaeni dapat ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Penangkapan tersangaka kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Tabalong, Kalimantan Selatan tersebut, dilakukan tim Jaksa Intelijen dan Staf Pidana Khusus dari Kejari Cimahi di rumahnya, di daerah Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (12/12) malam.

Kajari Cimahi, Harjo, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Tabalong tersebut.

”Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan saat dilakukan penangkapan karena lokasi rumahnya di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat sudah kita kepung,” ujarnya saat ditemui di Dinas Jasmani Angkatan Darat (Disjas AD), Jalan HMS Mintareja, Kota Cimahi, kemarin (14/12).

Terpidana Neni Kurnaeni, kata Harjo, dijatuhi hukuman empat tahun penjara terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar.

Terpidana Neni dalam kasus DAK tahun 2012 untuk pengadaan buku-buku perpustakaan SD/SLB ini dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

”Terpidana dijatuhi hukuman empat tahun saat disidangkan di pengadilan tipikor Banjarmasin,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, dengan alasan berobat terpidana berhasil kabur dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga pernah gagal saat dilakukan penangkapan, hingga akhirnya terpidana berhasil diringkus di Cikalong Wetan.

”Dia (Neni) jadi buronan Kejaksaan Negeri Tabalong kurang lebih selama 5 tahun. Alhamdulillah sekarang bisa tertangkap,” katanya.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Harjo, terpidana Neni Khurnaeni langsung dibawa ke Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan