Kejari Segera Proses 2 Kasus Besar

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi mengaku masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  2010 dan kasus penyertaan modal Pemkot Cimahi untuk lahan Cibeureum.

Meskipun Kasus perjalanan dinas sempat tidak terdengar, Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Chokky Hutapea yang didampingi Kasi Intel Teuku Syahroni berjanji kedua kasus tersebut akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Untuk penanganan dua kasus tersebut, lanjutnya, pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan pemeriksaan para saksi dan pihak terkait. Dengan melakukan proses penyidikan.

’’Sekarang kami tengah memeriksa saksi-saksi untuk kedua perkara tersebut,’’ jelas Choky kepada Wartawan kemarin (12/2)

Dia menjelaskan, untuk kasus dugaan penyimpangan Penyertaan Modal Daerah Kota Cimahi tahun 2006 pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM),  Kejari telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija,  mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2004-2009 RDS, dan Idris Ismail selaku pemilik lahan sekaligus rekanan pada kerjasama pembangunan di lahan Cibeureum.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia penyidik kejaksaan sudah memeriksa 30 orang lebih sebagai saksi. Bahkan untuk dua kasus tersebut pihaknya tidak mengalami kendala, namun diperlukan ketelitian.

Dirinya mengungkapkan lamanya proses kasus ini dikarenakan, pihaknya menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Sehingga, penyidikan memakan waktu. Namun. Kejari terus berkoordinasi.

Sama halnya dengan proses yang dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2010. Chokky mengaku, pihaknya sudah cukup mengumpulkan bukti awal. Sehingga penyelidikan statusnya ditingkatkan sejak 2017 kepada penyidikan.

’’Untuk bukti awal sudah cukup. Selanjutnya kami tinggal mendalami lagi, sejauh ini belum ada penetapan tersangka,’’ ucapnya.

Terkait saksi yang sudah diperiksa pada kasus perjalanan dinas anggota dewan, Chokky menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengungkap secara terbuka karena sudah masuk ranah teknis penyidikan. Hal tersebut terkait materi penyidikan yang tak bisa diungkap ke publik demi kelancaran proses.

’’Hanya itu yang bisa kami sampaikan. Nanti kalau teknis pada saat persidangan saja dipaparkan lebih lanjut. Yang jelas, dua kasus tersebut menjadi target penyelesaian kami di tahun ini. Intinya sudah masuk ke tahap penyidikan. Kalau prosesnya tidak terlalu lama lagi selesai,’’ tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan