Kejari Musnahkan Barang Terlarang

CIMAHI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi musnahkan sebanyak 4.067 butir obat-obatan terlarang, Narkotika jenis sabu 16 gram, 671 gram ganja kering serta uang palsu Rp 1 juta pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu 170 lembar dan juga 69 paket kosmetik ilegal.

Kepala Kejari Cimahi, Harjo mengungkapkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita dari 70 perkara tindak pidana umum yang terjadi dari bulan November 2017 hingga Februari 2018.

“Itu semuanya barang bukti hasil sitaan tindak pidana selama tiga bulan, total ada 70 perkara,” ungkapnya, disela sela pemusnahan, di halaman Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Selasa (20/3/2018).

Menurut Harjo, Pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan aturan hukum perkara, agar tidak menjadi permasalahan, seperti hilangnya barang bukti. “Pada pemusnahan ini dihadiri perwakilan dari BNN dan perwakilan dari BI karena ada barang bukti uang palsu,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Siju SH, MH menambahkan kasus pembuatan uang palsu merupakan limpahan dari Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bagian Uang Palsu Bareskrim Mabes Polri.

Kasus tersebut diserahkan ke Kejari Cimahi, karena tempat kejadian perkaranya di Kota Cimahi dengan tersangka Ahmad Santosa alias Awe, 44,warga Kampung Kamarung Kelurahan Citeureup Kecematan Cimahi Utara Kota Cimahi.

“Tersangka di tangkap anggota Bareskrim Mabes Polri 29 Agustus 2017 di SPBU Jalan Sangkuriang Cimahi sebagai pengembangan hasil penyelidikan atas tersangka BN yang kini masih buron. Tersangka belajar membuat uang dari tersangka BN selama 10 hari dirumahnya di Cimahi,” jelasnya.

Siju menuturkan, uang palsu hasik cetakan tersebut dijual terdakwa diantaranya ke Sukabumi dan Bengkulu dalam bentuk uang pecahan seratus ribu rupiah dengan harga jual 3 juta rupiah per-lak (isi 100 lembar).

“Saat ini tersangka Ahmad Santosa sudah di vonis selam 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena melanggar pasal 36 ayat 2 UU RU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan