Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi musnahkan berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana umum seperti sabu seberat 61,65 gram, ganja seberat 648, 98 gram, obat-obatan terlarang berbagai jenis sebanyak 2.128 butir, 28 alat hisap atau bong dan sebanyak 22 buah ponsel.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang dipimpin langsung Kajari Cimahi Harjo, dan dihadiri dari perwakilan Polres Cimahi, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemerintah Kota Cimahi.

Barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk sabu atau pil dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan utuk ponsel, pihak kejari menghancurkan dengan menggunakan palu yang kemudian dibakar bersama barang bukti lainnya.

Kajari Cimahi, Harjo mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, untuk mengamankannya harus dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan dari beberapa kasus oleh Kejari Cimahi yang telah inkracht di pengadilan” ujarnya saat ditemui usai pemusnahan, Selasa (9/10).

Barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Harjo, merupakan hasil pengungkapan kasus sejak April hingga September 2018 yang ada wilayah hukum Kejari Cimahi.

“Pemusnahan barang bukti sendiri merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dan aalam setahun sudah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti,’’ucap dia.

Ditempat yang sama, Kasi Barang Perampasan dan Barang Bukti, Kejari Cimahi Ilham Putranto, mengatakan, ratusan gram narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan dari 56 perkara. Sedangkan, untuk tersangka berjumlah sekitar 80 orang.

“Tapi untuk satu perkara itu, barang bukti yang kita amankan paling hanya satu atau dua gram saja, kalau untuk obat ada yang 600 butir dari satu perkara,” kata Ilham.

Menurutnya, peredaran narkotika di Kota Cimahi masih dalam kategori normal atau tidak terlalu banyak, hal itu dilihat dari barang bukti yang sudah dimusnahkan.

Sementara untuk wilayah Kota Cimahi yang masuk zona merah peredaran narkotika, lanjutnya, ada di wilayah Cimahi Tengah karena Peredaran obat-obatan terlarang di dinilai masih marak dan sangat mudah untuk didapatkan oleh penggunanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan