Kejaksaan Negeri Bandung Undang Badan Usaha Terkait Pelaksanaan JKN

BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan awareness dan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN-KIS di Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung mengundang 13 Badan Usaha dalam hal sosialisasi pembinaan program BPJS JKN-KIS, Senin (27/08).

Pertemuan tersebut diadakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya Pemberi Kerja dalam mengikutsertakan Pekerjanya dalam Program JKN-KIS.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rudy Irmawan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Bandung Firman Setiawan menjelaskan bahwa menurut peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Negeri Bandung melalui instrumen Bidang Datun (Perdata & TUN) memiliki tugas dan wewenang dalam penegakan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk juga BPJS Kesehatan.

“Bedasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34, pada intinya JPN dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan bantuan hukum. Namun kami berharap, Badan Usaha di Kota Bandung semua patuh dan dapat memahami hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program JKN-KIS ini”, jelas Firman.

Selain itu Firman juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan untuk menindak Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal kepesertaan Program JKN-KIS di Kota Bandung. “Kita sebelumnya telah ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandung, jadi dalam rangka mengoptimalkan implementasi kerja sama, kami siap berperan aktif bersama dengan BPJS Kesehatan Bandung jika perusahaan tidak mengikuti Program JKN-KIS, yaitu berupa sanksi administrative, sanksi pidana, dan denda maksimal 1 milyar. Sanksi bisa berupa pencabutan izin bagi perusahaan tersebut dan saksi pidana penjara maksimum 8 tahun dan juga bisa dikenakan denda dengan nilai min 1 milyar. Langkah awal kita adakan sosialisasi wajib daftar kepada perusahaan, apabila tetap tidak patuh dapat menindak badan usaha melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai pengacara negara,” papar Firman.

Selain itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Herman Dinata Mihardja juga turut hadir dalam kegiatan pembinaan badan usaha belum patuh tersebut. Herman menuturkan bahwa dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS sangat dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan