Keberagaman Pesantren Harus Dipertahankan

BANDUNG – Adanya Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Agama yang tengah diusulkan menjadi RUU Inisiatif DPR Fraksi PKS pada umumnya menyambut baik kehadiran RUU ini.

Anggota komisi X DPR RI dari FPKS Ledia Hanifa menilai,sesuai dengan amanah UUD penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, dengan adanya RUU tersebut akan semakin terwujud.

Ledia menuturkan, keberadaan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia, tidak hanya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkarakter religius, bermoral dalam kehidupan sosial, serta menguasai pengetahuan dan teknologi tetapi juga berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat.

’’Ada beberapa poin yang tetap perlu dicermati bersama antara pemerintah dan DPR kelak dalam mengodok RUU ini menjadi Undang-undang diantaranya soal ragam metode pendidikan,”jelas Ledia ketika ditemui kemarin. (23/10).

Menurutnya, selama ini beragam ciri khas pengajaran pesantren telah tumbuh dan menjadi bagian dinamika pendidikan di negeri ini sejak sebelum masa kemerdekaan. Ada pesantren bermetode ajar tradisional dengan kurikulum khas keagamaan, pesantren yang bermetode ajar modern dengan kurikulum mengacu kurikulum diknas, pesantren yang mengacu pada kurikulum kementrian agama, pun pesantren yang memadukan metode ajar modern dengan rujukan pada kurikulum berkurikulum tradisional.

Karenanya Ledia berharap RUU ini tetap bisa mengakomodir kekhasan tersebut dan tidak terjebak pada upaya mengarahkan metode pengajaran pesantren pada satu model.

“Ragam metode pendidikan dengan rujukan yang juga beragam telah menjadi ciri khas pesantren-pesantren di Indonesia. Pengaturan mengenai pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan ini diharapkan kelak tidak menghilangkan kekhasan ini. Bahkan adanya metode ajar dan rujukan yang diperkaya dengan muatan lokal dan budaya setempat seharusnya bisa didukung untuk tetap berlangsung.”papar Ledia.

Terkait hal ini maka Ledia pun mengingatkan agar RUU ini kelak memuat skema kurikulum pendidikan berbasis keagamaan dan pesantren secara global dengan memperhatikan kekhususannya, meskipun diperlukan sebuah penataan, pengaturan, dan skema kurikulum agar pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi lebih baik.

Tinggalkan Balasan