Keberadaan Tenaga Lepas Dipertanyakan

CIMAHI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi akan meminta penjelasan kepada tiga Dinas terkait pengangkatan tenaga kerja lepas yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).

Kepala BKD Kota Cimahi Harjono, ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut melakukan penambahan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun anggaran 2017.

Dirinya menyatakan, penambahan THL secara sepihak sangat jelas melanggar kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017.

’’Jadi nanti akan kita tanyakan ke tiga Dinas tersebut apa alasannya,’’ jelas Hardjono saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi kemarin (10/1).

Dirinya menilai, pada kesepakatan dengan KPK. Pemkot Cimahi sudah diberiukan arahan agar seluruh SKPD tidak diperkenankan menambah Tenaga Harian Lepas (THL). Namun, faktanya, setelah BKD melakukan pendataan, ada penambahan sekitar 100 THL di lingkungan tiga unit kerja tersebut.

Hardjono mengakui, pada 2016 dilingkungan Pemkot Cimahi tercatat ada 2.100 (THL), sementara 2017 ada 2.200. Namun, setelah dilihat data penambahan ada di ke tiga dinas tersebut. Sehingga, kondisi ini menajdi pertanyaan oleh KPK.

Untuk itu, setelah memberikan keterangan dari ketiga unit kerja tersebut pihaknya akan menyampaikan langsung ke KPK. Sehingga, nantinya akan dikeluarkan keputusan lebih lanjut nasib THL setelah BKD memberikan penjelasan ke KPK.

’’Intinya kita mengontrol sesuai dengan rencana dengan KPK bahwa jumlah THL diharapkan tidak meningkat. Tapi kalau memang meningkat karena alasan seperti itu (urgen) ya kita sampaikan,” tuturnya.

Harjono khawatir penambahan THL tersebut tidak dilaporkan kepada Wali Kota Cimahi sebagai penanggung jawab pembina kepegawaian di Kota Cimahi. Sehingga, bila itu terjadi maka akan menimbulkan masalah.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama RSUD Cibabat, Trias Nugrahadi mengaku, memang pihaknya melakukan penambahan karyawan, namun statusnya bukanlah THL, melainkan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kita mah yang ada pegawai BLUD. Pegawai yang digaji oleh Badan Layanan Umum Daerah,” ucap Trias.

Sehingga, menurut Trias, kesepakatan pemerintah dengan KPK perihal penambahan THL, tidak ada hubungannya dengan penambahan pegawai di lingkungan RSUD Cibabat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan