Kasus Perjalan Dinas Mandeg?

CIMAHI — Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi pada 2010-2011 yang ditangani oleh .
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan. Padahal, kasus tersebut sudah berjalan 7 tahun lebih.

Menanggapi permasalahan ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Rama Eka Darman tidak bisa memastikan kapan kasus tersebut bisa diselesaikan. Sebab, masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) terkait berapa kerugian yang dialami negara.

“Kita tinggal menunggu mudah mudahan secepatnya bisa fiks. Kami tidak bisa menargetkan karena itu ranah BPKP. Kami juga tidak bisa terlalu jauh intervensi. Sekarang sifatnya pasif aja dulu,” jelas Eka ketika kepada wartawan kemarin. (13/10)

Selain itu, alasan lainnya adalah, pihaknya masih melengkapi berkas yang dianggap masih kurang. Bahkan, pihak penyidik sedang berkonsentrasi secara full untuk menjalankan penyidikan. Bahkan, lamanya kasus ini disebabkan adanya meminta keterangan kepada beberpa orang untuk menguatkan satu sama lain. Sehingga, membutuhkan banyak waktu.

“Itu yang membedakan karakter penanganan perkara ini, sehingga agak sulit. Bukan susah sih sebenarnya tapi karena melibatkan banyak orang itu tadi maka penanganannya cukup lama,” ujarnya.

Sementara untuk menentukan tersangka, secara pribadi Eka berpendapat, sebaiknya menggunakan sistem yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana pihaknya akan mengajukan dua atau tiga nama terdakwa. Dan setelah ada fakta persidangan, maka akan ditemukan alat bukti yang kuat, sehingga pihaknya bisa melakakukan penyidikan ulang.

“Kalau langsung serampangan (mengajukan nama tersangka) atau tiba tiba jadi tersangka semua, bisa saja mereka ada yang prepare. Akhirnya malah ada yang bebas. Kita berharap tidak seperti itu,” bebernya.

Eka menambahkan, kendala penyelidikan kasus perjalanan dinas ini adalah jumlah personil yang terbatas. Bahkan, biayapun menjadi masalah tersendiri. Kendati demikan, Eka mengaku, pihak Kejari Cimahi sudah mengantongi beberapa nama tersangka.

“Tersangka sudah ada beberapa. Tunggu lah, yang pasti kita sedang tangani kasus ini,” ucapnya.

Terpisah Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2013, Ade Irawan mengatakan, seharusnya Kejari Cimahi sudah menetapkan beberapa nama dari anggota DPRD Cimahi dan pejabat struktural DPRD Cimahi tahun 2010 untuk dijadikan tersangka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan